╔══❖•ೋ°📖° ೋ•❖══╗
Whatsapp
Grup Islam Sunnah | GiS
*☛ Pertemuan ke-128*
╚══❖•ೋ°👥° ೋ•❖══╝
🌏 https://grupislamsunnah.com/
🗓 RABU
01 Rajab 1443 H
02 Februari 2022 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى
📚 *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka Taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.*
💽 Audio ke-128: Pembahasan tentang Tasyahud Awwal
══════════════════
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ.
Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah Subhanahu wa Ta'ala, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus, kitab yang ditulis oleh Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta'ala. Kitab tersebut adalah kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi ﷺ Mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).
[ التَّشَهُّدُ الْأَوَّلُ ]
- Tasyahud yang Pertama -
« جِلْسَةُ التَّشَهُّدُ »
Bentuk Duduk Tasyahud yang Pertama/
Duduk atau Tata Cara Duduk Tasyahud
ثُمَّ كَانَ ﷺ يَجْلِسُ لِلتَّشَهُّدِ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنَ الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ ،
"Kemudian Rasulullah ﷺ dahulu duduk untuk tasyahudnya setelah selesai dari rakaat kedua."
Maksudnya di rakaat keduanya Beliau duduk tasyahud.
فَإِذَا كَانَتِ الصَّلَاةِ رَكْعَتَيْنِ كَالصُّبْحِ ❲ جَلَسَ مُفْتَرِشاً ❳ ، كَمَا كَانَ يَجْلِسُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ، وَكَذٰلِكَ ❲ يَجْلِسُ فِي التَّشَهُّدِ الْأَوَّلِ ❳ مِنَ الثُّلَاثِيَّةِ أَوِ الرُّبَاعِيَّةِ.
"Apabila shalat tersebut dua rakaat seperti shalat Subuh maka Rasulullah ﷺ duduk tasyahudnya dengan cara iftirasy. Duduk iftirasy ini seperti duduk di antara dua sujud. Beliau juga duduk iftirasy ketika tasyahud awal di shalat-shalat yang rakaatnya tiga dan empat."
Seperti Maghrib dan Isya, kemudian Dzuhur, kemudian Ashar.
Di shalat-shalat yang tiga dan empat jumlah rakaatnya maka duduk tasyahud awalnya dengan cara iftirasy. Ini diperselisihkan oleh para ulama juga. Ketika shalat Subuh kita duduknya iftirasy atau tawarruk, ini diperselisihkan oleh para ulama. Dan setiap mazhab punya pendapat sendiri dalam masalah ini. Jadi, empat mazhab semuanya berbeda. Semua mazhab yang empat -yang saya maksud semua ini hanya empat saja-.
Jadi mazhab Hanafiah: mazhab Hanafi mengatakan bahwa duduk yang ada di semua shalat itu iftirasy. Tidak ada duduk tawarruk. Duduk tawarruk tidak disyariatkan. Ini mazhabnya Hanafi. Antum mau tasyahudnya satu atau dua, rakaatnya dua atau empat, atau tiga, semuanya iftirasy.
Pendapatnya Malikiyyah kebalikan. Duduk tasyahud semuanya tawarruk. Tasyahud pertama, tasyahud kedua, rakaatnya berjumlah dua, atau tiga atau empat, semuanya tawarruk. Kebalikan dari mazhab Hanafi.
Mazhab Syafii berusaha untuk mengkompromikan dua mazhab ini. Sebenarnya bukan mengkompromikan dua mazhab, (tapi, -ed) mengkompromikan dalil-dalil yang dipakai oleh dua mazhab itu.
Imam Syafii rahimahullahu Ta'ala mengatakan, setiap duduk yang ada salamnya maka duduknya tawarruk. Semua duduk yang ada salamnya maka duduknya tawarruk. Kebalikannya, setiap duduk yang tidak ada salamnya maka iftirasy.
Karena di dalam sebuah hadits dikatakan, ketika Beliau duduk yang di situ ada salamnya, Beliau duduk tawarruk. Makanya beliau mengatakan, setiap duduk yang ada salamnya berarti duduknya tawarruk. Selain duduk itu, duduknya iftirasy semua. Ini pendapatnya Syafiiyyah.
Pendapatnya Hanabilah, mereka berusaha mengkompromikan dalil-dalil yang ada tapi hasilnya berbeda. Mereka mengatakan, semua duduk di dalam shalat itu iftirasy kecuali duduk di tasyahud kedua. Semua duduk di dalam shalat itu iftirasy kecuali duduk di tasyahud yang kedua. Ini mazhabnya Hanabilah. Jadi misalnya shalat Maghrib, shalat Isya, shalat Dzuhur, shalat Ashar, ini di tasyahud keduanya duduk tawarruk. Tasyahud yang pertamanya, duduknya iftirasy. Adapun shalat Subuh, shalat sunnah, yang dua rakaat - dua rakaat itu, maka mereka mengatakan duduknya iftirasy.
Semua mazhab ini berbeda.
• Mahdzab Hanafi, semua duduk tasyahud dalam shalat itu iftirasy.
• Mazhab Maliki mengatakan, semua duduk tasyahud dalam shalat itu tawarruk.
• Mazhab Syafii, mereka mengatakan semua tasyahud yang ada salamnya tawarruk.
• Kemudian Mazhab Hambali, semua tasyahud itu iftirasy, kecuali tasyahud kedua.
Inilah pendapat-pendapat dari empat mazhab.
Dan dalam masalah yang seperti ini kita harus saling menghormati. Kita harus saling menghormati pendapat masing-masing. Kita pilih pendapat yang menurut kita lebih kuat dalilnya dan hormati pendapat lain. Jangan dijadikan sebagai sebab perpecahan, sebab permusuhan, sebab saling memboikot, meng-hajr, tidak.
Para ulama, dari dulu, dari dulu mereka berbeda pendapat. Para imam, yang berbeda pendapat ini para imam, dan tidak ada permusuhan di antara mereka. Mereka saling menghormati, saling menjaga kemuliaan masing-masing, karena mereka para ulama.
Kita juga demikian. Kita contoh adab mereka dalam berbeda pendapat; karena setiap pendapat yang mereka kemukakan, mereka sudah berusaha, berijtihad untuk mengikuti dalil. Hanya saja karena pemahaman yang berbeda-beda; tingkat pengetahuan dari sisi hadits berbeda; tingkat perbedaan sumber hukum juga ada perbedaannya; sumber-sumber hukumnya ada perbedaannya; sehingga celah untuk khilaf, celah untuk berbeda pendapat itu sangat lebar dan mereka saling memahami.
Tidak mungkin di antara mereka memaksakan pendapatnya agar dipilih oleh orang lain, karena setiap orang itu diwajibkan untuk mengikuti dalil yang menurut dia lebih kuat. Dan dalil yang menurut seseorang lebih kuat itu bisa berbeda antara satu orang dengan orang yang lainnya. Tidak bisa kita memaksakan pendapat kita kepada orang lain.
Ketika saya mengatakan ini yang rajih, bukan berarti ana memaksa antum. Ana menyampaikan apa yang menurut saya kuat. Antum silahkan melihat. Silahkan melihat, dan kalau misalnya antum cocok dengan pendapat ana, silakan dilakukan, tidak ada masalah. Kalau tidak cocok ya silakan berbeda pendapat, tidak ada masalah sama sekali. Yang penting jangan ikuti hawa nafsu. Jangan ikuti hawa nafsu. "Saya senang yang seperti ini", jangan seperti itu dalam memilih pendapat. Kita tidak dibebaskan untuk berpendapat, tapi kita diwajibkan untuk mengikuti dalil.
Makanya ketika kita memilih sebuah pendapat, kita memilihnya berdasarkan dalil, bukan berdasarkan kesenangan kita. Sebagian orang mengatakan para ulama berbeda pendapat, silahkan memilih. Ini maksudnya bukan silahkan memilih sesuai dengan hawa nafsu. Maksudnya: silahkan memilih berdasarkan dalil yang menurut kita lebih kuat. Itu maksudnya.
Thoyyib.
Saya lebih menguatkan pendapatnya Hanabilah di sini. Saya pernah berpendapat dengan pendapatnya Syafiiyyah dalam waktu yang sangat lama, tapi akhirnya saya beralih ke pendapatnya Hanabillah. Wallahu Ta'ala A'lam.
Ustadz, kenapa mereka berbeda pendapat seperti ini?
Karena tidak ada dalil khusus.
Dalilnya Imam Syafii rahimahullahu Ta'ala yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ di duduk tasyahud yang ada salamnya, maka Beliau tawarruk, ini kelihatannya sangat kuat.
Dan saya dulu berpegangan teguh dengan dalil ini sangat lama. Ketika diteliti, ternyata hadits tersebut menjelaskan tentang shalat empat rakaat. Sekarang yang dibahas adalah shalat dua rakaat.
Kalau shalat Subuh shalatnya dua rakaat. Sehingga hadits tersebut kurang kuat untuk dibawa ke shalat yang dua rakaat. Padahal di dalam hadits lain disebutkan, bahwa Rasulullah ﷺ di setiap dua rakaatnya Beliau duduk dengan duduk iftirasy.
Seperti ini ya ada celah untuk berbeda pendapat -memang.
Yang satu mengatakan, di setiap dua rakaat Rasulullah duduk dengan cara iftirasy; yang satu mengatakan, ketika Beliau duduk tasyahud yang ada salamnya, Beliau duduknya tawarruk.
Makanya ketika diterapkan di shalat Subuh, dua hadits ini terlihat bertentangan. Sehingga pendapat yang kuat itu, dua pendapat terakhir itu; antara pendapat mazhab Syafii dengan mazhab Hambali. Ini pendapat, dua-duanya sama-sama kuat, namun saya lebih condong sekarang ke pendapatnya Hanabilah.
Wallahu Ta'ala A'lam.
____
Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala.
Dan InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.
══════ ∴ |GiS| ∴ ══════
📣 Official Account Grup Islam Sunnah
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
══════ ∴ |GiS| ∴ ══════
📣 Official Account Grup Islam Sunnah
🌏 WebsiteGiS: https://grupislamsunnah.com/
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar