Rabu, 18 Agustus 2021

Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari takbir sampai salamnya seakan-akan Anda melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* 💽 Audio ke-24 : Pembahasan Sholat Menggunakan Sandal dan Perintah Untuk Melakukannya Bag 02

╔══❖•ೋ°📖° ೋ•❖══╗
                    Whatsapp              
       Grup Islam Sunnah | GiS
           *☛ Pertemuan ke-24*
╚══❖•ೋ°👥° ೋ•❖══╝ 


🌏 https://grupislamsunnah.com

🗓 KAMIS
         10 Muharram 1443 H
         19 Agustus 2021 M 

👤  Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى 

📚    *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari takbir sampai salamnya seakan-akan Anda melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* 

💽   Audio ke-24 : Pembahasan Sholat Menggunakan Sandal dan Perintah Untuk Melakukannya Bag 02

════════════════ 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن تبع هداه

Kaum muslimin dan muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS atau Grup Islam Sunnah yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).

Baiklah kita lanjutkan kajian kita.

Syaikh Al Albani Rahimahullah mengatakan:

وكان ربما نزعهما من قدميه وهو في الصلاة ثم استمر في صلاته
(Wa kaana rubbamaa naza’ahumaa min qadamaihi wa huwa fis shalaah tsummastamarra fii shalaatihi)

Terkadang Beliau melepas sepasang sandal Beliau dari kedua kaki Beliau saat sedang shalat. Kemudian terus melanjutkan shalatnya.

كما قال أبو سعيد الخذري
(kamaa qaala Abu Sa’iid Al Khudriy)

Sebagaimana dikatakan oleh shahabat Abu Sa’iid Al Khudriy

Pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melepaskan sandalnya ketika Beliau sedang shalat. Yaitu ketika Beliau mengetahui ada kotoran najis di kakinya, atau di sandalnya. Sehingga Beliau melepaskannya. 

Ini juga yang harusnya kita lakukan kalau kita mengetahui ada kotoran najis di sandal kita ketika kita sedang shalat. Kalau kita tahu hal tersebut maka kita lepaskan sandalnya dan kita tetap meneruskan shalatnya. 

“Ustadz, di awal shalat berarti shalat dalam keadaan ada najis. Apakah shalatnya sah?” 

Kita katakan tetap sah. Karena apa? 

Karena tidak tahu kalau ada najis. Dalilnya perbuatan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Kalau kita tidak tahu ketika shalat dan ada najis di tubuh kita, kita tahunya setelah kita shalat, maka kita katakan shalat kita sah. Kenapa demikian? 

Karena kita tidak tahu dan itu udzur. 

Kalau kita sudah tahu dari awal tapi kita tetap shalat dengan sesuatu yang najis tersebut maka shalat kita batal. Dalilnya adalah hadits ini yang akan kita baca.

“Ustadz, bagaimana kalau kita tidak tahu, lupa, belum wudhu. Kalau tadi masalah najis. Kalau lupa belum wudhu bagaimana, ustadz? Dan shalat kita belum selesai, ternyata kita baru ingat kalau kita belum wudhu.” 

Kita katakan, shalatnya tidak sah karena wudhu adalah syarat sahnya shalat dan kita belum melakukannya. Dan tidak ada dalil yang menjelaskan masalah itu. Sehingga hukum asalnya orang yang shalat tidak memenuhi syarat sahnya maka shalatnya batal, tidak sah sama sekali. 

Kadang ada orang junub tapi dia lupa. Akhirnya wudhu saja. Wudhu saja karena mungkin junubnya sudah lama. Bangun dari tidurnya dia hanya wudhu saja kemudian berangkat shalat. Setelah shalat dia baru ingat ternyata junub, belum mandi. 

Kita katakan shalatnya harus, harus diulang. Karena dia shalat dalam keadaan belum memenuhi syarat sah shalat. Dan tidak ada dalil yang membolehkan hal tersebut. 

Berbeda dengan masalah najis. Ada dalil yang membolehkan ketika kita tidak tahu. Hadisnya ini:

صلى بنا رسول الله صلى الله عليه وسلم ذات يوم
(Shallaa binaa Rasulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallam dzaata yaumin)

Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat mengimami kami

فلما كان في بعض صلاته خلع نعليه فوضعهما على يساره 
(Fa lammaa kaana fii ba’di shalaatihi, khala’a na’laihi fa wadha’a humaa ‘alaa yasaarihi)

Ketika di tengah shalat, Beliau melepas kedua sandal Beliau lalu meletakkannya disebelah kiri Beliau

فلما رأى الناس ذلك خلعوا نعالهم
(Fa lammaa raan naasu dzaalik, khala’uu ni’aalihim)

Ketika orang-orang atau makmumnya melihat apa yang dilakukan oleh Beliau tersebut, merekapun melepas sandal-sandal mereka.

Lihat bagaimana para shahabat, mengikuti apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sampai ketika di dalam shalat, Rasulullah melepaskan sandalnya, para shahabat langsung melepaskan semuanya. Inilah semangat mereka dalam mengikuti tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Begitu selesai shalat:

فلما قضى صلاته قال : ما بالكم ألقيتم نعالكم 
(Fa lammaa qadhaa shalaatahu qaala, “Maa baalukum alqaitum ni’aalakum?”)

Begitu selesai shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada mereka, “Kenapa kalian melepaskan sandal-sandal kalian?”

قالوا : رأيناك ألقيت نعليك فألقينا نعالنا
(Qaaluu, “Raainaaka alqaita na’laika fa alqainaa ni’aalanaa.")

Para shahabat menjawab, “Kami lihat engkau melepas sepasang sandal engkau maka kami pun ikut melepas sandal-sandal kami."
فقال
(Fa qaala,)

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:
 
إن جبريل آتاني فأخبرني أن فيها قذرا، أو قال : أذى، و في رواية : خبثا
(Inna Jibriil aataanii fa akhbaranii anna fiihaa qadzaran au qaala adzan wa fii riwaayatin khabatsan)

Sesungguhnya Jibril tadi datang kepadaku seraya mengabarkan bahwa di sandalku itu ada kotoran atau sesuatu yang menggangu atau sesuatu yang menjijikkan (maksudnya adalah najis). Makanya aku melepaskannya.

Ini menunjukkan bahwa asalnya Rasulullah tidak tahu. Dan ada najis di sandal beliau berarti ada sebagian shalat Beliau, yang dilakukan oleh Beliau dalam keadaan beliau ada najisnya. Tapi karena tidak tahu hal tersebut menjadi tidak masalah. Karena buktinya apa? 

Buktinya Beliau tetap meneruskannya dan menganggap shalat, sebagian shalat tersebut tetap sah.

Ini menunjukkan kalau kita shalat dalam keadaan ada najis di tubuh kita dan kita tidak tahu, maka shalat kita tetap sah.

“Ustadz, bagaimana kalau keadaannya setelah shalat kita baru tahu ada najis? Misalnya kita lihat ada darah dan darahnya lumayan banyak. Kemudian kita menunda waktu untuk mengganti pakaian kita. Karena kita tunda akhirnya lupa. Lupa di shalat berikutnya kita masih pakai pakaian itu. Kemudian ingatnya setelah shalat lagi." 

"Bagaimana hukum shalat yang kedua ini?"

"Bagaimana hukumnya, tetap sah ataukah tidak sah?” 

Kita katakan tetap sah karena dia lupa dan dia merasa shalat dalam keadaan suci. Dia tidak ingat. 

Ini uzur juga. Dan seperti itulah manusia banyak lupa sehingga itu bisa menjadi uzur.

فألقيتما، فإذا جاء أحدكم إلى المسجد فلينظر في نعليه
فإن رأى فيها قذرا، أو قال : أذى، وفي الرواية الأخرى خبثا فاليمسحهما وليصلي فيهما
(Fa alqaitum. Fa idzaa jaaa ahadukum ilaa masjid fal yandzur fii na’laihi. Fa in raaa fihaa qadzaran au qaala adzan wa fir riwayatil ukhra khabatsan falyamsah humaa wal yushallii fiihimaa.)

Maka apabila salah seorang dari kalian pergi ke masjid, maka lihatlah dua sandalnya.

Lihatlah sandalnya. 
Ini di zaman dulu memang pelataran atau lantai masjid tidak seperti sekarang, masih lantai yang berlantaikan tanah. Sehingga biasa orang masuk masjid dalam keadaan memakai sandal. Jangan diterapkan di zaman ini, di masjid-masjid yang sudah suci. Masjid-masjid yang sudah bersih. Kalau sampai sandal masuk masjid maka akan sangat kotor dan akan sangat memberatkan orang yang membersihkan masjid. 

Makanya dalam memahami hadis kita harus memahami bagaimana keadaan di zaman hadits tersebut diucapkan. Di zaman hadits tersebut datang. Kita harus tahu keadaan itu. Jangan sampai kita menerapkan dengan keadaan yang berbeda. Kalau keadaannya sudah berbeda maka lain prakteknya sesuai dengan maslahat yang yang ada.

Apabila di dalam sandal tersebut atau di sisi sandal tersebut atau di luarnya ada kotoran.

Ada sesuatu yang menjijikkan. Sesuatu yang mengganggu, intinya najis.

Maka hendaknya, maka harusnya dia mengusapnya (menghilangkannya maksudnya.) Apabila sudah hilang shalatlah dengan memakainya.

Inilah yang diinginkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila kita shalat, misalnya kita shalat ‘Id di luar. Maka lihat sandalnya dahulu. Diperiksa apakah ada kotorannya ataukah tidak. 

Kotoran yang dimaksud disini adalah kotoran  yang najis. Kalau hanya kotoran tanah, tanah liat misalnya, maka ini bukan kotoran yang menggangu sahnya shalat. Selama kotorannya kotoran yang tidak mengganggu sahnya shalat maka tetap digunakan. 

Terapkan sunnah ini. Dan tidak selamanya seperti itu. Boleh dilakukan boleh juga tidak. Karena Rasulullah juga demikian. Kadang melepaskan sandalnya kadang menggunakannya.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala. 

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  
📣 Official Account Grup Islam Sunnah 

📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Selasa, 17 Agustus 2021

Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari takbir sampai salamnya seakan-akan Anda melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* 💽 Audio ke-23 : Pembahasan Sholat Menggunakan Sandal dan Perintah Untuk Melakukannya

╔══❖•ೋ°📖° ೋ•❖══╗
                    Whatsapp              
       Grup Islam Sunnah | GiS
           *☛ Pertemuan ke-23*
╚══❖•ೋ°👥° ೋ•❖══╝ 


🌏 https://grupislamsunnah.com

🗓 RABU
         09 Muharram 1443 H
         18 Agustus 2021 M 

👤  Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى 

📚    *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari takbir sampai salamnya seakan-akan Anda melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* 

💽   Audio ke-23 : Pembahasan Sholat Menggunakan Sandal dan Perintah Untuk Melakukannya

════════════════    

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن تبع هداه

Kaum muslimin dan muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS atau Grup Islam Sunnah yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi sa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).

Baiklah kita lanjutkan kajian kita.

Syaikh Al Albani Rahimahullah mengatakan:

الصلاة في النعال والأمر بها
(Ash shalaatu fin ni’aali wal amru bihaa)

Masalah yang selanjutnya adalah shalat dengan memakai sandal dan perintah untuk melakukannya.

Shalat dengan memakai sandal ini sunnah. Tapi bukan di masjid yang di dalam masjid seperti ini. Jangan sampai setelah kajian ini pada pakai sandal ke masjid. Karena memang masjidnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu tidak seperti masjid kita sekarang ini. 

Di zaman dahulu alasnya tanah langsung. Dan dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan para sahabatnya untuk shalat dengan mememakai alas kaki. Makanya kita praktikkan hal ini misalnya ketika Shalat ‘Id. Ketika Shalat ‘Id, tidak ada sajadah misalnya, kita shalat di atas tanah dalam keadaan memakai sandal. Ini sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Makanya jangan kaget. Jangan sampai mencela orang yang demikian. Misalnya ada tentara yang shalat dengan memakai sepatunya. Tidak masalah. Tidak masalah sama sekali bahkan itu merupakan sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

وكان يقف حافيا أحيانا ومنتعلا أحيانا
(Wa kaana yaqifu haafiyan ahyaanan wa munta’ilan ahyaanan)

Terkadang Beliau berdiri tanpa sandal dan terkadang berdiri dengan memakai sandal.

وأباح ذلك لأمته فقال
(wa abaaha dzaalika li ummatihi, fa qaala)

memperbolehkan hal tersebut untuk umatnya dengan bersabda:

إذا صلى أحدكم فليلبس نعليه أو ليخلعهما بين رجليه ولا يؤذي بهما غيره
(“idzaa shallaa ahadukum fal yalbas na’laihi au liyakhla’humaa baina rijlaihi wa laa yu`dzi bihimaa ghairahu.")

“Jika salah seorang diantara kalian shalat maka hendaklah ia memakai sepasang sandalnya.”

"Hendaklah ia memakai sepasang sandalnya," perintah. 

“Atau melepasnya diantara kedua kakinya.”

Ini orang zaman dulu. Bayangkan orang di zaman dahulu tidak ada rak sandal. Sandal dibawa sampai ke dalam masjid karena memang alas masjid tersebut adalah tanah. 

Diletakkannya dimana? 

Di antara dua kaki. 

“Atau melepasnya di antara kedua kakinya. 

"Dan janganlah ia mengganggu orang lain dengan keduanya.”

Karena kalau diletakkan di pinggirnya sandal tersebut akan mengganggu orang yang disampingnya. 

Atau misalnya diletakkan di belakangnya, akan mengganggu orang yang dibelakang. Kecuali kalau jaraknya agak jauh. Kalau jaraknya agak jauh tidak mengapa. Tapi kalau jaraknya dekat itu akan mengganggu orang yang dibelakang kita. 

Maka kita meletakkannya diantara kedua kaki kita.
Kalau ada yang bertanya, “Ustadz, sandal tersebut dari hammam atau dari toilet. Dan ada kemungkinan najisnya.” Kita katakan selama kita belum yakin akan najisnya maka hukum asalanya suci. Kecuali kalau kita benar-benar yakin bahwa sandal tersebut memang najis terciprat air kencing dan kita tahu tercipratnya, kita lihat. Atau kemungkinan sangat besar sekali terkena cipratan kencing. Maka disini kita hukumi bahwa sandal kita najis. Sehingga kita tidak menggunakannya untuk shalat, atau kita cuci. Kalau sudah dicuci maka hukumnya menjadi suci kembali. 

Atau misalnya kita melewati tanah. Kita melewati tanah dan kita tahu bahwa tanah tersebut bisa mensucikan najisnya maka itu sudah cukup. Karena sucinya najis tidak harus dengan air tapi bisa dengan bisa dengan sesuatu yang lainnya. Misalnya tanah, misalnya debu, misalnya tisu, yang penting dzat najisnya hilang.

وأكد عليهم الصلاة فيهما أحيانا فقال : خالف اليهود فإنهم لا يصلون في نعالهم ولا خفافهم

(Wa akkada ‘alaihimus shalaah fiihima ahyaanan fa qaala, “Khaaliful yahuud. Fa innahum laa yushalluuna fii ni’aalihim wa laa khifaafihim.”)

Terkadang Beliau memberi penekanan dalam perintahnya untuk shalat dengan memakai sepasang sandal. Dan Beliau mengatakan, “Selisihilah orang-oang Yahudi. Sebab mereka tidak shalat dengan memakai sandal-sandal mereka. Dan mereka juga tidak shalat dengan memakai khuf-khuf mereka.”

Tahu khuf? Ada yang tahu khuf? Sepatu? 

Tidak, ada yang lain. Seperti kaus kaki tapi terbuat dari kulit. Ini masih banyak, masih banyak dipakai oleh orang-orang Arab. 

Ketika cuacanya sangat dingin orang Arab memakai khuf ini untuk menahan dingin tersebut. 

Seperti di Madinah ketika dingin, dingin sekali. Memakai kaus kaki kadang kurang karena masih ada udara yang menerobos kedalam. Sehingga mereka biasanya memakai khuf ini. 

Khuf adalah semacam selop, semacam kaus kaki, tapi terbuatnya dari kulit sehingga bisa benar-benar menghalangi dingin untuk masuk ke ke kaki. Dan ini masih banyak ditemukan di Madinah atau di Mekkah. 

Kalau keadaannya panas jarang kita menemukannya karena kalau panas, panas sekali. Tapi kalau keadaan cuacanya pas dingin sekali kita akan banyak melihat hal tersebut dipakai oleh orang-orang. 

Orang-orang Yahudi dahulu tidak mau, ketika shalat, mereka shalat dengan sandalnya atau dengan khufnya. Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menyelisihi mereka. 

Ini adalah sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga sebaiknya kadang-kadang kita lakukan kalau pas keadaannya, keadannya di luar kita shalat. Misalnya di, kita sedang rekreasi. Kita shalat di padang, di tempat yang luas kita shalat bisa dengan melakukan hal ini. Sunnah ini bisa kita, kita lakukan. 

Adapun shalat dengan khuf bisa di dalam masjid karena khuf biasanya bersih.

“Ustadz, ini seperti tidak menghormati syariat shalat.” 

Kurang menghormati syariat shalat kalau orang tidak tahu. Tapi kalau orang sudah tahu dia akan mengatakan ini sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Makanya ilmu dalam agama ini sangat penting. Dalam beribadah kita sangat membutuhkan ilmu yang sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Kita beribadah bukan hanya logika yang kita pakai. Memang logika itu digunakan untuk memahami nash-nash. 

Tapi misalnya ada nash yang kurang sesuai dengan logika kita, jangan kita menangkan logikanya. Tapi menangkan nash-nya. Pahami dengan akal kita. 

Kalau misalnya akal kita merasa tidak cocok jangan tolak nash-nya tapi tundukkan akal tersebut agar bisa menerima nash dengan baik. Walaupun menurut orang lain ini kurang menghormati syariat shalat, kita katakan itu karena kebodohan dia. Karena kejahilan dia, belum mengetahui tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Kalau sudah mengetahui tuntunan maka harusnya dia mendahulukan tuntunannya. Bukan malah menuduh orang-orang yang demikian tidak menghormati syariat shalat.
Karena kalau itu tidak menghormati syariat shalat harusnya tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Harusnya tidak ditekankan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memberikan penekanan dalam perintahnya dan kadang-kadang Beliau lakukan. Sehingga ini bukan tidak menghormati syariat shalat tapi ini masih dalam tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala. 

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  

📣 Official Account Grup Islam Sunnah 

📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Senin, 16 Agustus 2021

Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari takbir sampai salamnya seakan-akan Anda melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* 💽 Audio ke-22 : Pembahasan Berdiri dan Duduk Dalam Sholat Malam

╔══❖•ೋ°📖° ೋ•❖══╗
                    Whatsapp              
       Grup Islam Sunnah | GiS
           *☛ Pertemuan ke-22*
╚══❖•ೋ°👥° ೋ•❖══╝ 


🌏 https://grupislamsunnah.com

🗓  SELASA
         08 Muharram 1443 H
         17 Agustus 2021 M 

👤  Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى 

📚    *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari takbir sampai salamnya seakan-akan Anda melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* 

💽   Audio ke-22 : Pembahasan Berdiri dan Duduk Dalam Sholat Malam

════════════════

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله و صحبه و من تبع هداه

Kaum muslimin dan muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS atau Grup Islam Sunnah yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi sa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).

Baiklah kita lanjutkan kajian kita.

Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan:

القيام والقعود في صلاة اليل
(Al qiyaamu wal qu’uudu fii shalatil lail)

Berdiri dan duduk di shalat malam.

وكان ﷺ يصلي ليلا طويلا قائما وليلا طويلا قاعدا
وكان إذا قرأ قائما ركع قائما
وإذا قرأ قاعدا ركع قاعدا
(Wa kaana shallallahu ‘alaihi wa sallam yushallii lailan thawiilan qaaiman. wa lailan thawiilan qaaidan. Wa kaana idzaa qaraa qaaiman raka’a qaaiman. Wa idzaa qaraa qaa’idan raka’a qaaidan.)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat malam dalam waktu yang lama dengan cara berdiri. Beliau juga dahulu pernah shalat malam dalam waktu yang lama dengan cara duduk. Jika Beliau membaca surat dengan berdiri maka Beliau rukuk juga dengan berdiri dan jika membaca sambil duduk, membaca Al Qur’an sambil duduk ketika shalat, maka Beliaupun rukuk sambil duduk.

Ini contoh yang diberikan oleh Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan contoh ini menjelaskan tentang shalat sehingga kita harus meniru Beliau dalam keadaan seperti ini. Kalau kita berdirinya atau ketika membaca Al Qur’an, membaca Al Fatihah, membaca surat setelahnya, dalam keadaan berdiri maka kita rukuknya dalam keadan berdiri. Kalau membaca Al Qur’annya, baik Al Fatihah maupun surat yang dibaca setelahnya, dalam keadaan duduk maka kita rukuknya sebagaimana rukuknya orang yang duduk.

وكان يصلي جالسا فيقرأ وهو جالس
وإذا بقي من قراءته قدر ما يكون ثلاثين أو أربعين آية قام فقرأها هو قائم
ثم ركع ثم سجد
ثم يصنع في ركعة  ثانية مثل ذلك
(Wa kaana yushallii jaalisan fa yaqra wa huwa jaalis. Wa idzaa baqiya min qiraaatihi qadru maa yakuunu tsalaatsiin au arba’iina aayat, qaama faqara`ahaa wa huwa qaaimun. Tsumma raka’a tsumma sajada. Tsumma yashna’u fii rak’atin tsaaniyatin mistla dzaalik.)

Dalam shalat sunnah, shalat malam, Beliau terkadang shalat sambil duduk. Lalu membaca ayat atau surat juga sambil duduk. Lalu apabila yang masih tersisa dari bacaan beliau sekadar 30 atau 40 ayat, Beliau bangun lalu meneruskan membacanya sambil berdiri. Kemudian rukuk dan sujud. Kemudian Beliau melakukan hal yang sama pada raka’at yang yang kedua.

Karena dulu memang shalatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sangat lama sekali. Satu rakaat kadang membaca Al Baqarah, satu rakaat. Al Baqarah berapa halaman?
48 halaman, dua juz, hampir dua juz setengah, dalam satu rakaat. Ini lama. Kadang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan cara yang kedua ini. Jadi di awal shalatnya Beliau duduk. Kemudian membaca Al Fatihah. Kemudian membaca surat dalam waktu yang lama. Kemudian ketika hampir selesai kurang 30 atau 40 ayat Beliau berdiri. Beliau berdiri sampai menyelesaikan apa yang ingin Beliau selesaikan dari suratnya. Kemudian setelah itu rukuk dalam keadaan berdiri. Demikian dilakukan oleh Beliau pada rakaat kedua. Juga demikian pada rakaat-rakaat setelahnya. Dan ini dibolehkan.

و÷نما صلى سنة قاعدا في آخر حياته  لما أسن
وذلك قبل وفاته بعام
(Wa innamaa shallaa sunnatan qaaidan fii aakhiri hayaatihi lammaa asanna, wa dzaalika qabla wafaatihi bi ‘aamin.)

Hanya saja Beliau shalat sunnah sambil duduk tersebut di akhir hayat Beliau, ketika sudah mulai menua. Dan itu setahun sebelum wafatnya beliau.

Setahun sebelum wafatnya Beliau melakukan hal itu karena memang keadaan Beliau yang sudah lemah.

وكان يجلس متربعا
(Wa kaana yajlisu mutarabbi’an.)

Dan Beliau dulu duduknya dalam keadaan bersila.

Ketika orang tidak mampu untuk berdiri maka dia duduk dalam keadaan bersila. Kalau duduk dalam keadaan bersila susah maka duduk sesuai dengan kemampuannya. Kalau misalnya dia bisa duduk dalam keadaan setengah bersila maka itu yang dia lakukan. 

Bagaimana setengah bersila ini? 

Setengah bersila maksudnya yang satunya ditekuk, kaki yang lainnya tidak mampu untuk ditekuk. Misalnya di arahkan kedepan. Ada orang-orang yang demikian. Dia tidak mampu untuk menekuk kaki yang satu. Kalau dua dua kakinya tidak bisa ditekuk semuanya maka, sudah, semampunya dia. Semampunya dia melakukannya.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala. 

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  

📣 Official Account Grup Islam Sunnah 

📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Minggu, 15 Agustus 2021

Audio ke-21 : Pembahasan Shalat Di Atas Kapal

╔══❖•ೋ°📖° ೋ•❖══╗
                    Whatsapp              
       Grup Islam Sunnah | GiS
           *☛ Pertemuan ke-21*
╚══❖•ೋ°👥° ೋ•❖══╝ 


🌏 https://grupislamsunnah.com

🗓  SENIN
         07 Muharram 1443 H
         16 Agustus 2021 M 

👤  Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى 

📚    *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari takbir sampai salamnya seakan-akan Anda melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* 

💽   Audio ke-21 : Pembahasan Shalat Di Atas Kapal



════════════════

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن تبع هداه

Kaum muslimin dan muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS atau Grup Islam Sunnah yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi sa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).

Baiklah kita lanjutkan kajian kita,

Syaikh Al Albani Rahimahullah mengatakan:

 الصلاة في السفينة 
(Ash shalaatu fis safiinah)

Shalat di atas kapal.

وسئل صلى الله عليه وسلم عن الصلاة في السفينة فقال : صل فيها قائما إلا أن تخاف الغرق
(Wa su`ila shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘anis shalaati fis safiinah. Fa qaala, “Shalli fii haa qaaiman illa an takhaafal gharaq.")

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang shalat di atas kapal. Maka Beliau menjawab, “Shalatlah di atas kapal dengan keadaan berdiri kecuali engkau takut tenggelam.”

Kalau kapalnya tenang dan bisa shalat dalam keadaan berdiri maka wajib shalat dalam keadaan berdiri karena Rasulullah memerintahkannya. Kalau kapalnya terombang-ambing dan kita takut tenggelam karena kapal yang keadaannya demikian, maka kita shalat dalam keadaan duduk. 

Kalau duduk masih sulit karena sangat genting maka shalat dalam keadaan berbaring.
Duduk atau berdiri menjadi gugur karena keadaan. 

Diantara keadaan tersebut adalah keadaan shalat di atas kapal. Kalau kapal orang dulu ada banyak kemungkinan untuk bergoyang. Tapi kapal-kapal yang sekarang besar sehingga kemungkinan ini menjadi kecil. Kecuali kalau kapal kecil, kapal-kapal nelayan misalnya. Ini sulit untuk shalat dalam keadaan berdiri. Kecuali mungkin orang-orang yang sudah terbiasa untuk shalat di atas kapal yang kecil tersebut. 

Misalnya gini gimana ustadz?

Kita shalat berdiri di atas kapal kecil. Tiba-tiba ada ombak sehingga sulit untuk shalat dalam keadaan berdiri.
Maka kita sesuaikan dengan keadaan. Kalau misalnya ombaknya lama sampai kita duduk akhir shalat padahal asalnya sudah berdiri, maka itu yang kita lakukan. 

Tapi kalau misalnya ketika ada ombak kita duduk, maka ketika ombaknya sudah tenang maka kita berdiri lagi. Karena kita harus mengambil keringanan ketika ada kesulitan. Ketika kesulitannya hilang maka kita mengambil hukum yang semula. 

Makanya ada sebuah kaidah yang mengatakan: 

الضرورة تقدر بقدَرها أو بقدْرها
(Adh dharuuratu tuqaddar bi qadariha, au bi qadriha)

Bahwa keadaan darurat itu sesuai dengan kadarnya.

Kalau keadaan darurat datang maka itu mendatangkan kemudahan. Kalau keadaan daruratnya sudah hilang maka keringanan tersebut hilang bersama dengan hilangnya keadaan darurat. 

Orang yang makan bangkai karena kelaparan dan dia takut mati kalau tidak makan bangkai, maka dia makan secukupnya. Bukan makan sampai kenyang tapi makan secukupnya. Karena kalau sudah cukup keadaan daruratnya hilang sehingga hukumnya kembali ke asal, tidak boleh lagi. 

Begitu pula dengan masalah shalat yang seperti ini. Shalat di dalam perahu kecil. Itu kalau dia tenang dia wajib berdiri di sana. Kalau keadaannya menjadikan dia takut tenggelam apabila tetap shalat dengan berdiri maka dia duduk. Kalau duduk masih takut maka dia shalat dalam keadaan tidur.

Ustadz, bagaimana sebaiknya kalau diperkirakan (nanti) ombak akan tenang dan masih dalam waktu shalat, belum keluar waktunya? 

Kalau diperkirakan demikian maka sebaiknya ditunggu sampai dia bisa shalat dengan berdiri. 

Akan tetapi kalau diperkirakan sampai keluar waktu shalat dia tetap tidak bisa shalat sambil berdiri, maka shalat dengan keadaan duduk atau dengan keadaan berbaring.

الاعتماد على عمود و نحوه في الصلاة 
(Ali’timaad ‘alaa ‘amuudin wa nahwihi fis shalaat)

Bersandar dengan tiang atau yang semisalnya ketika shalat.

ولما أسن ﷺ وكبر إتخذ عمودا في مصلاه يعتمد عليه
(Wa lammaa asanna shallallahu ‘alaihi wa sallam wa kabura ittakhadza ‘amuudan fii mushallaahu ya’tamidu ‘alaihi)

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah berumur dan menua, Beliau menancapkan sebatang tiang di tempat shalat Beliau untuk bertumpu dengannya.

Ini sebaiknya dilakukan apabila orang sudah sulit untuk berdiri kecuali dengan memegang tiang untuk membantu dia berdiri. Dan ini tidak harus tiang. Bisa dengan tongkat maka ketika berdiri dia memakai tongkat tersebut. Dia juga bisa menggunakan mimbar sebagai tumpuan atau sebagai pegangan yang bisa membantu dia untuk berdiri maka itu sudah sudah cukup. 

Tapi maksudnya adalah bahwa seorang imam diusahakan untuk tetap berdiri selama dia mampu melakukannya. 

Lihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sampai Beliau mengusahakan untuk menancapkan sesuatu yang bisa menjadikan Beliau mudah untuk berdiri ketika Beliau sudah lanjut usia, sudah tua dan agak lemah. Beliau menancapkan sebatang kayu, sebatang tiang, di tempat shalat Beliau untuk bertumpu dengannya. Maksudnya agar beliau bisa, bisa shalat dalam keadaan berdiri.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala. 

Insyaa Allah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  

📣 Official Account Grup Islam Sunnah 

📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Kamis, 12 Agustus 2021

Audio ke-20 : Pembahasan Melaksanakan Sholat Sunnah Dengan Duduk Disebabkan Sakit

╔══❖•ೋ°📖° ೋ•❖══╗
                    Whatsapp              
       Grup Islam Sunnah | GiS
           *☛ Pertemuan ke-20*
╚══❖•ೋ°👥° ೋ•❖══╝ 


🌏 https://grupislamsunnah.com

🗓  JUM'AT
         04 Muharram 1443 H
         13 Agustus 2021 M 

👤  Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى 

📚    *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari takbir sampai salamnya seakan-akan Anda melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* 

💽   Audio ke-20 : Pembahasan Melaksanakan Sholat Sunnah Dengan Duduk Disebabkan Sakit

═══════════

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن تبع هداه

Kaum muslimin dan muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS atau Grup Islam Sunnah yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi sa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).

Baiklah kita lanjutkan kajian kita,


Syaikh Al Albani Rahimahullah mengatakan:

وقال أيضا، سألته ﷺ عن صلاة الرجل وهو قاعد
(Wa qaala aidhan, saaltuhu shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘an shalaatir rajuli wa huwa qaaid.)

Sahabat Imran ibn Hushain juga mengatakan, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang shalatnya seseorang dalam keadaan duduk.”

فقال
(fa qaala,)

maka beliau menjawab

من صلى قائما فهو أفضل
(Man shallaa qaaiman fa huwa afdhal)

Barangsiapa yang shalat dalam keadaan berdiri maka itu lebih afdhal.

ومن صلى قاعدا فله نصف أجر القائم
(Wa man shallaa qaaidan fa lahu nisfu ajril qaaim)

Dan barangsiapa yang shalat dalam keadaan duduk maka baginya setengah pahala orang yang shalat dalam keadaan berdiri.

ومن صلى نائما وفي رواية مضطجعا فله نصف أجر القاعد
(Wa man shallaa naa’iman, wa fi riwayah, mudhthaji’an fa lahu nisfu ajril qaaid)

Barangsiapa yang shalat dalam keadaan tidur (dalam keaadaan, dalam posisi tidur) di dalam riwayat lain dalam keadaan berbaring (dalam posisi berbaring) maka dia mendapatkan separuh pahala shalatnya orang yang sambil duduk (shalatnya orang yang sambil duduk).

Jadi kalau dia shalatnya sambil berbaring, mendapatkan pahala seperempatnya orang yang shalat dalam keadaan berdiri. 
Ini yang dimaksud adalah shalat sunnah, shalat yang tidak wajib berdiri. 

Makanya ada pilihan-pilihan. Memang di dalam shalat sunnah kita dibolehkan memilih tapi ada konsekuensinya. Konsekuensinya pahalanya lebih, lebih sedikit.

والمراد به المريض
(Wal muraadu bihi al-mariidh)

Yang dimaksud disini adalah orang yang sakit.

فقال أنس رضي الله عنه : خرج رسول الله صلى الله عليه و سلم على ناس و هم يصلون قعودا من مرض فقال: إنا صلاة القاعد على النصف من صلاة القائم
(Fa qaala Anas radhiyallahu ‘anhu, “Kharaja Rasulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘ala naasin wa hum yushalluuna qu’uudan min maradh. "Fa qaala, ‘Inna shalaatal qaaid ‘alan nishfi min shalaatil qaaim".")

Anas radhiyallahu ‘anhu, berkata, "Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui sekelompok shahabatnya yang sedang shalat sambil duduk karena sakit. Dan Beliau mengatakan, "Pahala shalat orang yang duduk adalah separuh pahala shalat orang yang berdiri"."

وعاد رسول الله صلى الله عليه و سلم مريضا فرآه يصلي على وسادة فأخذها
(Wa ‘aada Rasulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallam mariidhan fa raaahu yushallii ‘ala wisaadah fa akhadzaha)

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjenguk orang yang sakit dan melihatnya shalat di atas bantal.

فأخذها فرمى بها
(fa akhadzaha fa ramaa biha)

Maka Beliau mengambil bantal tersebut dan membuangnya.

فأخذ عودا ليصلي عليه, فأخذه فرمى به وقال : 
(fa akhadza ‘uudan liyushalliya ‘alaihi)

Maka Beliau mengambil, lantas orang tersebut mengambil ‘uud untuk shalat di atasnya.

Yang dimaksud dengan ‘uud adalah batang kayu. 

Sahabat tersebut mengambil batang kayu untuk shalat di atasnya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambilnya dan membuangnya. Dan Beliau mengatakan:

صلي عل الأرض إن استطعت
(shalli ‘alal ardhi inistatha’ta)

Shalatlah diatas tanah jika kamu mampu.

وإلا فأوم إيماءا
(wa illa, fa aumi iimaa`an)

Jika tidak maka berilah isyarat

واجعل سجودك أخفض من ركوعك
(waj’al sujuudaka akhfadz min rukuu’ik)

Dan jadikanlah gerakan sujudmu lebih rendah daripada gerakan rukukmu

Inilah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat ada sebagian shahabatnya yang shalat dalam keadaan tidur. 

Ketika shalat di atas bantal beliau ambil bantalnya. Kemudian orang tersebut mengganti bantalnya dengan batang kayu untuk duduk. Kemudian Beliaupun tidak mau demikian dan memerintahkan sahabatnya untuk shalat dengan apa adanya. Shalat di atas tanah, di atas lantai apabila mampu. 

Kalau tidak mampu, sudah, shalatlah dengan isyarat dan menjadikan sujud lebih rendah daripada gerakan rukuknya.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala. 

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  

📣 Official Account Grup Islam Sunnah

Rabu, 11 Agustus 2021

Audio ke-19 : Pembahasan Imam Sholat Yang Sakit Sehingga Tidak Bisa Berdiri

╔══❖•ೋ°📖° ೋ•❖══╗
                    Whatsapp              
       Grup Islam Sunnah | GiS
           *☛ Pertemuan ke-19*
╚══❖•ೋ°👥° ೋ•❖══╝ 

🌏 https://grupislamsunnah.com

🗓  KAMIS
         03 Muharram 1443 H
         12 Agustus 2021 M 

👤  Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى 

📚    *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari takbir sampai salamnya seakan-akan Anda melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* 

💽   Audio ke-19 : Pembahasan Imam Sholat Yang Sakit Sehingga Tidak Bisa Berdiri

═══════════

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن تبع هداه

Kaum muslimin dan muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS atau Grup Islam Sunnah yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi sa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).

Baiklah kita lanjutkan kajian kita,

Kalau ada yang bertanya, “Ustadz, kalau ada orang yang tidak mampu berdiri dan dia memang biasanya menjadi imam, (lalu) ada orang lain yang mampu berdiri dan dia bisa menjadi imam, mana yang lebih afdhal?”

Yang lebih afdhal adalah orang yang bisa berdiri untuk menjadi imam. Makanya, kalau ada imam yang sakit misalnya, sehingga sakitnya menjadikan dia tidak bisa mengimami shalat dalam keadaan berdiri, maka sebaiknya meminta orang lain untuk mengantikannya.

Kenapa demikian? Karena ulama khilaf.
Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama apabila shalat, apabila imam shalat dalam keadaan duduk, apakah makmumnya shalat dalam keadaan duduk ataukah berdiri? Ada khilaf.
Ada yang mengatakan tetap berdiri.
Ada yang mengatakan tetap duduk.

• Yang mengatakan tetap duduk berdalil dengan hadis yang tadi. Di awal islam, kalau tidak salah, ini kejadiannya ketika perang uhud. Setelah perang uhud Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena terluka, beliau tidak mampu untuk shalat berdiri, akhirnya beliau memerintahkan makmumnya dari para sahabat beliau untuk shalat dalam keadaan duduk.

• Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat bahwa walaupun imam dalam keadaan duduk, makmumnya tetap diperintahkan untuk berdiri. 

Dalil Imam Syafi’i rahimahullah adalah kejadian di akhir hayat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kejadian yang tadi saya ceritakan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dalam keadaan kaum muslimin sudah mulai shalat wajib bersama sahabat Abu Bakar radhiyallahu 'anhu. Kemudian, Rasulullah masuk menjadi imam tapi di samping beliau ada sahabat Abu Bakar radhiyallahu 'anhu. Dan ketika itu kaum muslimin tetap shalat dalam keadaan berdiri, padahal mereka shalat di belakangnya sahabat, di belakangnya Rasulullah yang shalat dalam keadaan duduk. Sehingga Imam Syafi’i mengatakan ini yang paling akhir dan ini menggantikan perintah untuk shalat dalam  keadaan duduk ketika imamnya duduk. 

Ada khilaf di antara ulama dalam masalah ini. Sehingga sebaiknya untuk keluar dari khilaf ini apabila imam tidak mampu untuk berdiri, maka memerintahkan orang lain yang masih mampu untuk berdiri untuk menjadi imam selama bacaannya bagus.

Kenapa demikian? Agar makmum tidak berbeda pendapat. Kalau nanti makmum menjadi berbeda maka shalatnya akan menjadi tidak enak dilihat.
Ada yang berdiri,
Ada yang duduk. 

Maka untuk menghindari keadaan seperti ini sebaiknya imam yang demikian memerintahkan orang lain untuk menggantikannya.

Kalau misalnya sakitnya masih dimungkinkan untuk sembuh, maka ketika sembuh dia mengimami lagi. Kalau tidak dimungkinkan untuk sembuh dan dia harus shalat dalam keadaan duduk terus, maka diganti dengan yang lain sehingga dia harus mengundurkan diri menjadi imam.

Inilah rahmat Islam.
Islam adalah agama yang penuh dengan rahmat. Ada keringanan-keringanan yang diberikan oleh Islam. Keringanan-keringanan tersebut diberikan oleh Islam karena memang kebutuhan yang sangat mendesak bagi sebagian orang karena sakitnya dia atau memang karena keadaan dia seperti itu. 

Ada orang yang lumpuh. Dari dilahirkan dia lumpuh. Tidak mampu, bahkan untuk berbaring saja tidak mampu. Untuk tidur miring saja tidak mampu. Maka kewajiban dia dengan melakukan shalat dalam keadaan tidur secara terlentang. Ini kewajiban dia. Dia tidak mampu lagi melakukan yang lain. Dan Islam memberikan keringanan tersebut.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala. InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  

📣 Official Account Grup Islam Sunnah

Selasa, 10 Agustus 2021

Audio ke-18 : Pembahasan Melaksanakan Sholat Wajib Dengan Duduk Disebabkan Sakit

╔══❖•ೋ°📖° ೋ•❖══╗
                    Whatsapp              
       Grup Islam Sunnah | GiS
           *☛ Pertemuan ke-18*
╚══❖•ೋ°👥° ೋ•❖══╝ 

🌏 https://grupislamsunnah.com

🗓  RABU
         02 Muharram 1443 H
         11 Agustus 2021 M 

👤  Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى 

📚    *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari takbir sampai salamnya seakan-akan Anda melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* 

💽   Audio ke-18 : Pembahasan Melaksanakan Sholat Wajib Dengan Duduk Disebabkan Sakit

═══════════

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن تبع هداه

Kaum muslimin dan muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS atau Grup Islam Sunnah yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi sa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).

Baiklah kita lanjutkan kajian kita,


Syaikh Al Albani Rahimahullah mengatakan:

و صلى ﷺ في مرض موته جالسا
(Wa shallaa fi maradhi mautihi jaalisan)

Dan Beliau dahulu shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat saat Beliau sakit, yang menyebabkan wafatnya, sambil duduk.

Ini keadaan lain apabila seseorang tidak mampu untuk berdiri karena sakit maka dibolehkan bagi dia untuk shalat wajib dalam keadaan duduk sebagaimana dituntunkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Beliau sakit di akhir hayat beliau. Dengan sakit tersebut Beliau wafat, Beliau shalatnya dalam keadaan duduk.

Pernah suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mampu untuk shalat di masjid. Akhirnya shahabat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu maju ke depan untuk menjadi imam kaum muslimin. 

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa sehat ditengah-tengah shahabat Abu Bakar menjadi menjadi imam. Akhirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin shalat bersama kaum muslimin. Rasulullah dibawa, dibawa oleh dua orang kiri kanannya untuk shalat didepan. Ketika itu shahabat Abu Bakar ingin, ingin ke belakang karena Rasulullah datang. Ini dalam keadaan shalat semua, ditengah-tengah shalat Rasulullah datang. Shahabat Abu Bakar ingin mundur tetap diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tetap di didepan. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di belakang shahabat Abu Bakar. Sehingga Rasullullah disini, beliau shalat di belakang Abu Bakar dan kaum muslimin shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan Beliau shalatnya dalam keadaan duduk. 

Ini menunjukkan bolehnya orang yang tidak mampu untuk berdiri karena sakit shalat wajib dalam keadaan duduk. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah melakukan demikian.

و صلاها كذلك مرة أخرى قبل هذه
(Wa shallaahaa kadzaalika marratan ukhraa qabla haadzihi)

Beliau juga pernah melakukan hal yang serupa pada kesempatan yang lain sebelum itu ketika beliau mengeluh sakit.

حين اشتكى
(hiinasytakaa)

وصلى الناس وراءه قياما فأشار إليهم أن اجلسوا فجلسوا
(Wa shallan naasu waraa`ahu qiyaaman fa asyara ilaihim anijlisuu fa jalasuu)

Pada kesempatan yang lain sebelum itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengeluh sakit sehingga beliau shalat dalam keadaan duduk. Sementara orang-orang, kaum muslimin para shahabat beliau, shalat di belakang beliau sambil berdiri. Lantas beliau mengisyaratkan kepada mereka agar duduk. Maka merekapun akhirnya shalat dalam keadaan duduk.

Jadi para shahabat kadang belum tahu hukum, belum tahu cara, cara shalat bersama orang yanh duduk ketika jadi imam. Jadi Beliau shalat dalam keadaan duduk ketika sakit. Para shahabat shalat dalam keadaan berdiri. Di tengah-tengah shalat itu Rasulullah mengisyaratkan kepada mereka untuk, untuk duduk. Memberikan isyarat untuk duduk akhirnya mereka di dalam shalat tersebut shalat dalam keadaan, mengubah keadaan mereka jadi duduk semua.

فلما انصرف قال
(Fa lammansharafa qaala)

Maka setelah shalat Beliau menyabdakan:

إن كدتم آنفا لتفعلون فعل فارس و روم
(Inkittum aanifan la taf’aluuna fi’la faaris wa ruum)

Tadi kalian hampir saja melakukan perbuatan seperti orang-orang persia dan romawi.

 يقومون على ملوكهم وهم قعود 
(Fa laa taf’aluu yaquumuna ‘alaa muluukihim wa hum qu’uudun fa laa taf’alu)

Mereka, orang-orang persia dan romawi, kebiasaan mereka adalah berdiri untuk menghormati raja-raja mereka sedangkan para raja itu tetap duduk.

Ini bentuk penghormatan orang-orang persia dan orang-orang romawi. Mereka berdiri di depan raja-raja mereka. Makanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak senang apabila Beliau datang kemudian para shahabatnya berdiri semuanya. Ini tidak disenangi oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ini menyerupai kebiasaan kaum persia dan kaum romawi.

Kalau misalnya berdirinya untuk menyalami tamu maka tidak mengapa. Karena tidak etis kalau tamu menyalami orang yang duduk semuanya. Tapi orang yang ingin menyalami tamu yang menuju ke tamu tersebut. Berdirinya kalau untuk menyalami tamu ini tidak mengapa. Tapi berdirinya kalau untuk menghormati saja maka ini dimakruhkan. Ini makruh tidak disenangi. Karena itu menyerupai tindakan kaum persia dan kaum romawi dalam menghomati raja-raja mereka. 

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu juga membenci hal tersebut.

فلا تفعلوا
(Fa laa taf’aluu)

Janganlah kalian lakukan hal tersebut.

إنما جعل الإمام ليؤتم به
(Innama ju’ilal imaamu liyu`tamma bihi)

Sesungguhnya imam ditunjuk sebagai imam hanyalah untuk diikuti.

فإذا ركع فاركعوا
(Fa idzaa raka’a farka’uu)

Apabila imam rukuk maka rukuklah.

وإذا رفع فارفعوا

(Wa idzaa rafa’a farfa’uu)

Dan jika dia mengangkat kepalanya maka angkatlah kepala kalian

وإذا صلى جالسا فصلوا جلوسا أجمعون

(Wa idzaa shallaa jaalisan fa shalluu juluusan ajma’uun)_

Apabila imam shalat dalam keadaan berdiri, apabila imam shalat dalam keadaan duduk maka shalatlah kalian dalam keadaan duduk semuanya.

Ini menunjukkan bahwa apabila imam tidak mampu untuk berdiri maka imam shalat dalam keadan duduk dan makmumnya juga shalat dalam keadaan duduk. 

“Ustaz, makmumnya masih bisa berdiri semuanya.” 

Kita katakan, walaupun demikian, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Muhammad shallalallahu ‘alaihi wa sallam, ketika itu para shahabatnya diperintahkan untuk shalat dalam keadaan duduk, sehingga itu juga yang kita lakukan, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wa sallam. 

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala. 

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  

📣 Official Account Grup Islam Sunnah 

📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah