Selasa, 17 Agustus 2021

Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari takbir sampai salamnya seakan-akan Anda melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* ๐Ÿ’ฝ Audio ke-23 : Pembahasan Sholat Menggunakan Sandal dan Perintah Untuk Melakukannya

╔══❖•ೋ°๐Ÿ“–° ೋ•❖══╗
                    Whatsapp              
       Grup Islam Sunnah | GiS
           *☛ Pertemuan ke-23*
╚══❖•ೋ°๐Ÿ‘ฅ° ೋ•❖══╝ 


๐ŸŒ https://grupislamsunnah.com

๐Ÿ—“ RABU
         09 Muharram 1443 H
         18 Agustus 2021 M 

๐Ÿ‘ค  Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ 

๐Ÿ“š    *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari takbir sampai salamnya seakan-akan Anda melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* 

๐Ÿ’ฝ   Audio ke-23 : Pembahasan Sholat Menggunakan Sandal dan Perintah Untuk Melakukannya

════════════════    

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡، ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡، ูˆุนู„ู‰ ุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆู…ู† ุชุจุน ู‡ุฏุงู‡

Kaum muslimin dan muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS atau Grup Islam Sunnah yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi sa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).

Baiklah kita lanjutkan kajian kita.

Syaikh Al Albani Rahimahullah mengatakan:

ุงู„ุตู„ุงุฉ ููŠ ุงู„ู†ุนุงู„ ูˆุงู„ุฃู…ุฑ ุจู‡ุง
(Ash shalaatu fin ni’aali wal amru bihaa)

Masalah yang selanjutnya adalah shalat dengan memakai sandal dan perintah untuk melakukannya.

Shalat dengan memakai sandal ini sunnah. Tapi bukan di masjid yang di dalam masjid seperti ini. Jangan sampai setelah kajian ini pada pakai sandal ke masjid. Karena memang masjidnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu tidak seperti masjid kita sekarang ini. 

Di zaman dahulu alasnya tanah langsung. Dan dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan para sahabatnya untuk shalat dengan mememakai alas kaki. Makanya kita praktikkan hal ini misalnya ketika Shalat ‘Id. Ketika Shalat ‘Id, tidak ada sajadah misalnya, kita shalat di atas tanah dalam keadaan memakai sandal. Ini sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Makanya jangan kaget. Jangan sampai mencela orang yang demikian. Misalnya ada tentara yang shalat dengan memakai sepatunya. Tidak masalah. Tidak masalah sama sekali bahkan itu merupakan sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

ูˆูƒุงู† ูŠู‚ู ุญุงููŠุง ุฃุญูŠุงู†ุง ูˆู…ู†ุชุนู„ุง ุฃุญูŠุงู†ุง
(Wa kaana yaqifu haafiyan ahyaanan wa munta’ilan ahyaanan)

Terkadang Beliau berdiri tanpa sandal dan terkadang berdiri dengan memakai sandal.

ูˆุฃุจุงุญ ุฐู„ูƒ ู„ุฃู…ุชู‡ ูู‚ุงู„
(wa abaaha dzaalika li ummatihi, fa qaala)

memperbolehkan hal tersebut untuk umatnya dengan bersabda:

ุฅุฐุง ุตู„ู‰ ุฃุญุฏูƒู… ูู„ูŠู„ุจุณ ู†ุนู„ูŠู‡ ุฃูˆ ู„ูŠุฎู„ุนู‡ู…ุง ุจูŠู† ุฑุฌู„ูŠู‡ ูˆู„ุง ูŠุคุฐูŠ ุจู‡ู…ุง ุบูŠุฑู‡
(“idzaa shallaa ahadukum fal yalbas na’laihi au liyakhla’humaa baina rijlaihi wa laa yu`dzi bihimaa ghairahu.")

“Jika salah seorang diantara kalian shalat maka hendaklah ia memakai sepasang sandalnya.”

"Hendaklah ia memakai sepasang sandalnya," perintah. 

“Atau melepasnya diantara kedua kakinya.”

Ini orang zaman dulu. Bayangkan orang di zaman dahulu tidak ada rak sandal. Sandal dibawa sampai ke dalam masjid karena memang alas masjid tersebut adalah tanah. 

Diletakkannya dimana? 

Di antara dua kaki. 

“Atau melepasnya di antara kedua kakinya. 

"Dan janganlah ia mengganggu orang lain dengan keduanya.”

Karena kalau diletakkan di pinggirnya sandal tersebut akan mengganggu orang yang disampingnya. 

Atau misalnya diletakkan di belakangnya, akan mengganggu orang yang dibelakang. Kecuali kalau jaraknya agak jauh. Kalau jaraknya agak jauh tidak mengapa. Tapi kalau jaraknya dekat itu akan mengganggu orang yang dibelakang kita. 

Maka kita meletakkannya diantara kedua kaki kita.
Kalau ada yang bertanya, “Ustadz, sandal tersebut dari hammam atau dari toilet. Dan ada kemungkinan najisnya.” Kita katakan selama kita belum yakin akan najisnya maka hukum asalanya suci. Kecuali kalau kita benar-benar yakin bahwa sandal tersebut memang najis terciprat air kencing dan kita tahu tercipratnya, kita lihat. Atau kemungkinan sangat besar sekali terkena cipratan kencing. Maka disini kita hukumi bahwa sandal kita najis. Sehingga kita tidak menggunakannya untuk shalat, atau kita cuci. Kalau sudah dicuci maka hukumnya menjadi suci kembali. 

Atau misalnya kita melewati tanah. Kita melewati tanah dan kita tahu bahwa tanah tersebut bisa mensucikan najisnya maka itu sudah cukup. Karena sucinya najis tidak harus dengan air tapi bisa dengan bisa dengan sesuatu yang lainnya. Misalnya tanah, misalnya debu, misalnya tisu, yang penting dzat najisnya hilang.

ูˆุฃูƒุฏ ุนู„ูŠู‡ู… ุงู„ุตู„ุงุฉ ููŠู‡ู…ุง ุฃุญูŠุงู†ุง ูู‚ุงู„ : ุฎุงู„ู ุงู„ูŠู‡ูˆุฏ ูุฅู†ู‡ู… ู„ุง ูŠุตู„ูˆู† ููŠ ู†ุนุงู„ู‡ู… ูˆู„ุง ุฎูุงูู‡ู…

(Wa akkada ‘alaihimus shalaah fiihima ahyaanan fa qaala, “Khaaliful yahuud. Fa innahum laa yushalluuna fii ni’aalihim wa laa khifaafihim.”)

Terkadang Beliau memberi penekanan dalam perintahnya untuk shalat dengan memakai sepasang sandal. Dan Beliau mengatakan, “Selisihilah orang-oang Yahudi. Sebab mereka tidak shalat dengan memakai sandal-sandal mereka. Dan mereka juga tidak shalat dengan memakai khuf-khuf mereka.”

Tahu khuf? Ada yang tahu khuf? Sepatu? 

Tidak, ada yang lain. Seperti kaus kaki tapi terbuat dari kulit. Ini masih banyak, masih banyak dipakai oleh orang-orang Arab. 

Ketika cuacanya sangat dingin orang Arab memakai khuf ini untuk menahan dingin tersebut. 

Seperti di Madinah ketika dingin, dingin sekali. Memakai kaus kaki kadang kurang karena masih ada udara yang menerobos kedalam. Sehingga mereka biasanya memakai khuf ini. 

Khuf adalah semacam selop, semacam kaus kaki, tapi terbuatnya dari kulit sehingga bisa benar-benar menghalangi dingin untuk masuk ke ke kaki. Dan ini masih banyak ditemukan di Madinah atau di Mekkah. 

Kalau keadaannya panas jarang kita menemukannya karena kalau panas, panas sekali. Tapi kalau keadaan cuacanya pas dingin sekali kita akan banyak melihat hal tersebut dipakai oleh orang-orang. 

Orang-orang Yahudi dahulu tidak mau, ketika shalat, mereka shalat dengan sandalnya atau dengan khufnya. Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menyelisihi mereka. 

Ini adalah sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga sebaiknya kadang-kadang kita lakukan kalau pas keadaannya, keadannya di luar kita shalat. Misalnya di, kita sedang rekreasi. Kita shalat di padang, di tempat yang luas kita shalat bisa dengan melakukan hal ini. Sunnah ini bisa kita, kita lakukan. 

Adapun shalat dengan khuf bisa di dalam masjid karena khuf biasanya bersih.

“Ustadz, ini seperti tidak menghormati syariat shalat.” 

Kurang menghormati syariat shalat kalau orang tidak tahu. Tapi kalau orang sudah tahu dia akan mengatakan ini sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Makanya ilmu dalam agama ini sangat penting. Dalam beribadah kita sangat membutuhkan ilmu yang sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Kita beribadah bukan hanya logika yang kita pakai. Memang logika itu digunakan untuk memahami nash-nash. 

Tapi misalnya ada nash yang kurang sesuai dengan logika kita, jangan kita menangkan logikanya. Tapi menangkan nash-nya. Pahami dengan akal kita. 

Kalau misalnya akal kita merasa tidak cocok jangan tolak nash-nya tapi tundukkan akal tersebut agar bisa menerima nash dengan baik. Walaupun menurut orang lain ini kurang menghormati syariat shalat, kita katakan itu karena kebodohan dia. Karena kejahilan dia, belum mengetahui tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Kalau sudah mengetahui tuntunan maka harusnya dia mendahulukan tuntunannya. Bukan malah menuduh orang-orang yang demikian tidak menghormati syariat shalat.
Karena kalau itu tidak menghormati syariat shalat harusnya tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Harusnya tidak ditekankan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memberikan penekanan dalam perintahnya dan kadang-kadang Beliau lakukan. Sehingga ini bukan tidak menghormati syariat shalat tapi ini masih dalam tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala. 

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡


══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  

๐Ÿ“ฃ Official Account Grup Islam Sunnah 

๐Ÿ“ฑ Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
๐Ÿ“ท Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
๐ŸŒ WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
๐Ÿ“ง Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
๐ŸŽฅ YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar