╔══❖•ೋ°๐° ೋ•❖══╗
Whatsapp
Grup Islam Sunnah | GiS
*☛ Pertemuan ke-24*
╚══❖•ೋ°๐ฅ° ೋ•❖══╝
๐ https://grupislamsunnah.com
๐ KAMIS
10 Muharram 1443 H
19 Agustus 2021 M
๐ค Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
๐ *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari takbir sampai salamnya seakan-akan Anda melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.*
๐ฝ Audio ke-24 : Pembahasan Sholat Menggunakan Sandal dan Perintah Untuk Melakukannya Bag 02
════════════════
ุงูุณูุงู
ุนูููู
ูุฑุญู
ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
ุงูุญู
ุฏ ููู، ูุงูุตูุงุฉ ูุงูุณูุงู
ุนูู ุฑุณูู ุงููู، ูุนูู ุขูู ูุตุญุจู ูู
ู ุชุจุน ูุฏุงู
Kaum muslimin dan muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS atau Grup Islam Sunnah yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).
Baiklah kita lanjutkan kajian kita.
Syaikh Al Albani Rahimahullah mengatakan:
ููุงู ุฑุจู
ุง ูุฒุนูู
ุง ู
ู ูุฏู
ูู ููู ูู ุงูุตูุงุฉ ุซู
ุงุณุชู
ุฑ ูู ุตูุงุชู
(Wa kaana rubbamaa naza’ahumaa min qadamaihi wa huwa fis shalaah tsummastamarra fii shalaatihi)
Terkadang Beliau melepas sepasang sandal Beliau dari kedua kaki Beliau saat sedang shalat. Kemudian terus melanjutkan shalatnya.
ูู
ุง ูุงู ุฃุจู ุณุนูุฏ ุงูุฎุฐุฑู
(kamaa qaala Abu Sa’iid Al Khudriy)
Sebagaimana dikatakan oleh shahabat Abu Sa’iid Al Khudriy
Pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melepaskan sandalnya ketika Beliau sedang shalat. Yaitu ketika Beliau mengetahui ada kotoran najis di kakinya, atau di sandalnya. Sehingga Beliau melepaskannya.
Ini juga yang harusnya kita lakukan kalau kita mengetahui ada kotoran najis di sandal kita ketika kita sedang shalat. Kalau kita tahu hal tersebut maka kita lepaskan sandalnya dan kita tetap meneruskan shalatnya.
“Ustadz, di awal shalat berarti shalat dalam keadaan ada najis. Apakah shalatnya sah?”
Kita katakan tetap sah. Karena apa?
Karena tidak tahu kalau ada najis. Dalilnya perbuatan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kalau kita tidak tahu ketika shalat dan ada najis di tubuh kita, kita tahunya setelah kita shalat, maka kita katakan shalat kita sah. Kenapa demikian?
Karena kita tidak tahu dan itu udzur.
Kalau kita sudah tahu dari awal tapi kita tetap shalat dengan sesuatu yang najis tersebut maka shalat kita batal. Dalilnya adalah hadits ini yang akan kita baca.
“Ustadz, bagaimana kalau kita tidak tahu, lupa, belum wudhu. Kalau tadi masalah najis. Kalau lupa belum wudhu bagaimana, ustadz? Dan shalat kita belum selesai, ternyata kita baru ingat kalau kita belum wudhu.”
Kita katakan, shalatnya tidak sah karena wudhu adalah syarat sahnya shalat dan kita belum melakukannya. Dan tidak ada dalil yang menjelaskan masalah itu. Sehingga hukum asalnya orang yang shalat tidak memenuhi syarat sahnya maka shalatnya batal, tidak sah sama sekali.
Kadang ada orang junub tapi dia lupa. Akhirnya wudhu saja. Wudhu saja karena mungkin junubnya sudah lama. Bangun dari tidurnya dia hanya wudhu saja kemudian berangkat shalat. Setelah shalat dia baru ingat ternyata junub, belum mandi.
Kita katakan shalatnya harus, harus diulang. Karena dia shalat dalam keadaan belum memenuhi syarat sah shalat. Dan tidak ada dalil yang membolehkan hal tersebut.
Berbeda dengan masalah najis. Ada dalil yang membolehkan ketika kita tidak tahu. Hadisnya ini:
ุตูู ุจูุง ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุฐุงุช ููู
(Shallaa binaa Rasulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallam dzaata yaumin)
Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat mengimami kami
ููู
ุง ูุงู ูู ุจุนุถ ุตูุงุชู ุฎูุน ูุนููู ููุถุนูู
ุง ุนูู ูุณุงุฑู
(Fa lammaa kaana fii ba’di shalaatihi, khala’a na’laihi fa wadha’a humaa ‘alaa yasaarihi)
Ketika di tengah shalat, Beliau melepas kedua sandal Beliau lalu meletakkannya disebelah kiri Beliau
ููู
ุง ุฑุฃู ุงููุงุณ ุฐูู ุฎูุนูุง ูุนุงููู
(Fa lammaa raan naasu dzaalik, khala’uu ni’aalihim)
Ketika orang-orang atau makmumnya melihat apa yang dilakukan oleh Beliau tersebut, merekapun melepas sandal-sandal mereka.
Lihat bagaimana para shahabat, mengikuti apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sampai ketika di dalam shalat, Rasulullah melepaskan sandalnya, para shahabat langsung melepaskan semuanya. Inilah semangat mereka dalam mengikuti tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Begitu selesai shalat:
ููู
ุง ูุถู ุตูุงุชู ูุงู : ู
ุง ุจุงููู
ุฃูููุชู
ูุนุงููู
(Fa lammaa qadhaa shalaatahu qaala, “Maa baalukum alqaitum ni’aalakum?”)
Begitu selesai shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada mereka, “Kenapa kalian melepaskan sandal-sandal kalian?”
ูุงููุง : ุฑุฃููุงู ุฃูููุช ูุนููู ูุฃููููุง ูุนุงููุง
(Qaaluu, “Raainaaka alqaita na’laika fa alqainaa ni’aalanaa.")
Para shahabat menjawab, “Kami lihat engkau melepas sepasang sandal engkau maka kami pun ikut melepas sandal-sandal kami."
ููุงู
(Fa qaala,)
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:
ุฅู ุฌุจุฑูู ุขุชุงูู ูุฃุฎุจุฑูู ุฃู ูููุง ูุฐุฑุง، ุฃู ูุงู : ุฃุฐู، ู ูู ุฑูุงูุฉ : ุฎุจุซุง
(Inna Jibriil aataanii fa akhbaranii anna fiihaa qadzaran au qaala adzan wa fii riwaayatin khabatsan)
Sesungguhnya Jibril tadi datang kepadaku seraya mengabarkan bahwa di sandalku itu ada kotoran atau sesuatu yang menggangu atau sesuatu yang menjijikkan (maksudnya adalah najis). Makanya aku melepaskannya.
Ini menunjukkan bahwa asalnya Rasulullah tidak tahu. Dan ada najis di sandal beliau berarti ada sebagian shalat Beliau, yang dilakukan oleh Beliau dalam keadaan beliau ada najisnya. Tapi karena tidak tahu hal tersebut menjadi tidak masalah. Karena buktinya apa?
Buktinya Beliau tetap meneruskannya dan menganggap shalat, sebagian shalat tersebut tetap sah.
Ini menunjukkan kalau kita shalat dalam keadaan ada najis di tubuh kita dan kita tidak tahu, maka shalat kita tetap sah.
“Ustadz, bagaimana kalau keadaannya setelah shalat kita baru tahu ada najis? Misalnya kita lihat ada darah dan darahnya lumayan banyak. Kemudian kita menunda waktu untuk mengganti pakaian kita. Karena kita tunda akhirnya lupa. Lupa di shalat berikutnya kita masih pakai pakaian itu. Kemudian ingatnya setelah shalat lagi."
"Bagaimana hukum shalat yang kedua ini?"
"Bagaimana hukumnya, tetap sah ataukah tidak sah?”
Kita katakan tetap sah karena dia lupa dan dia merasa shalat dalam keadaan suci. Dia tidak ingat.
Ini uzur juga. Dan seperti itulah manusia banyak lupa sehingga itu bisa menjadi uzur.
ูุฃูููุชู
ุง، ูุฅุฐุง ุฌุงุก ุฃุญุฏูู
ุฅูู ุงูู
ุณุฌุฏ ููููุธุฑ ูู ูุนููู
ูุฅู ุฑุฃู ูููุง ูุฐุฑุง، ุฃู ูุงู : ุฃุฐู، ููู ุงูุฑูุงูุฉ ุงูุฃุฎุฑู ุฎุจุซุง ูุงููู
ุณุญูู
ุง ูููุตูู ูููู
ุง
(Fa alqaitum. Fa idzaa jaaa ahadukum ilaa masjid fal yandzur fii na’laihi. Fa in raaa fihaa qadzaran au qaala adzan wa fir riwayatil ukhra khabatsan falyamsah humaa wal yushallii fiihimaa.)
Maka apabila salah seorang dari kalian pergi ke masjid, maka lihatlah dua sandalnya.
Lihatlah sandalnya.
Ini di zaman dulu memang pelataran atau lantai masjid tidak seperti sekarang, masih lantai yang berlantaikan tanah. Sehingga biasa orang masuk masjid dalam keadaan memakai sandal. Jangan diterapkan di zaman ini, di masjid-masjid yang sudah suci. Masjid-masjid yang sudah bersih. Kalau sampai sandal masuk masjid maka akan sangat kotor dan akan sangat memberatkan orang yang membersihkan masjid.
Makanya dalam memahami hadis kita harus memahami bagaimana keadaan di zaman hadits tersebut diucapkan. Di zaman hadits tersebut datang. Kita harus tahu keadaan itu. Jangan sampai kita menerapkan dengan keadaan yang berbeda. Kalau keadaannya sudah berbeda maka lain prakteknya sesuai dengan maslahat yang yang ada.
Apabila di dalam sandal tersebut atau di sisi sandal tersebut atau di luarnya ada kotoran.
Ada sesuatu yang menjijikkan. Sesuatu yang mengganggu, intinya najis.
Maka hendaknya, maka harusnya dia mengusapnya (menghilangkannya maksudnya.) Apabila sudah hilang shalatlah dengan memakainya.
Inilah yang diinginkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila kita shalat, misalnya kita shalat ‘Id di luar. Maka lihat sandalnya dahulu. Diperiksa apakah ada kotorannya ataukah tidak.
Kotoran yang dimaksud disini adalah kotoran yang najis. Kalau hanya kotoran tanah, tanah liat misalnya, maka ini bukan kotoran yang menggangu sahnya shalat. Selama kotorannya kotoran yang tidak mengganggu sahnya shalat maka tetap digunakan.
Terapkan sunnah ini. Dan tidak selamanya seperti itu. Boleh dilakukan boleh juga tidak. Karena Rasulullah juga demikian. Kadang melepaskan sandalnya kadang menggunakannya.
Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala.
InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.
ูุงูุณูุงู
ุนูููู
ูุฑุญู
ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
══════ ∴ |GiS| ∴ ══════
๐ฃ Official Account Grup Islam Sunnah
๐ฑ Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
๐ท Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
๐ WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
๐ง Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
๐ฅ YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar