Senin, 06 September 2021

๐Ÿ’ฝ Audio ke-37: Pembahasan tentang Takbiratul Ihram Bag 02

GiS | BANK MATERI:
╔══❖•ೋ°๐Ÿ“–° ೋ•❖══╗
                    Whatsapp              
       Grup Islam Sunnah | GiS
         ☛ Pertemuan ke-37
╚══❖•ೋ°๐Ÿ‘ฅ° ೋ•❖══╝ 

๐Ÿ—“  SELASA
         29 Muharram 1443 H
         7 September 2021 M 

๐Ÿ‘ค  Oleh : Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ 

๐Ÿ“š    Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari takbir sampai salamnya seakan-akan Anda melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.

๐Ÿ’ฝ   Audio ke-37: Pembahasan tentang Takbiratul Ihram Bag 02 

═══════════════════ 

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡، ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡، ูˆุนู„ู‰ ุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆู…ู† ุชุจุน ู‡ุฏุงู‡ 

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shalallahu 'Alaihi sa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya). 

Syekh Al-Albani rahimahullah membahas tentang takbir. 
Beliau mengatakan, 

(( ูˆَ ูƒَุงู†َ ุฅِุฐَุง ู…َุฑِุถَ ))

Dan dahulu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau sakit, 

(( ุฑَูَุนَ ุฃَุจُูˆ ุจَูƒْุฑٍ ุตَูˆْุชَู‡ُ )) 

Abu Bakar mengangkat suaranya. 

(( ุฑَูَุนَ ุฃَุจُูˆ ุจَูƒْุฑٍ ุตَูˆْุชَู‡ُ ุญَุชَّู‰ ูŠُุณْู…ِุนَ ู…َู†ْ ุฎَู„ْูَู‡ُ، ูŠُุจَู„ِّุบُ ุงู„ู†َّุงุณَ ุชَูƒْุจِูŠْุฑَู‡ُ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… )) 

Sahabat Abu Bakar mengangkat suara takbirnya untuk menjadikan manusia yang lain mendengar takbirnya Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallam. 

Ini dalil disyariatkannya mengulang takbirnya Imam dengan suara yang keras agar makmum mendengar. Bukan berarti Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam tidak mengucapkan takbirnya, tapi Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam ketika shalat suara beliau menjadi lemah. Padahal makmum beliau banyak. Ketika makmum beliau banyak, maka yang di belakang apabila suaranya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam rendah, lemah karena beliau sakit, maka butuh orang lain untuk menyampaikan gerakan Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallam. 

Agar mereka tahu gerakan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam, harus ada suara yang sampai kepada makmum yang jauh. Makanya sahabat Abu Bakar radhiallahu anhu mengangkat suaranya. 

Ini disyariatkan kalau imamnya suaranya lemah dan tidak sampai kepada makmum, atau makmum yang jauh. Kalau sudah sampai, tidak perlu. Yang sesuai dengan sunnah adalah yang demikian. 

Jadi menyampaikan suara imam kepada makmum yang jauh, itu disyariatkan ketika dibutuhkan. Ketika tidak dibutuhkan maka tidak disyariatkan. 

Seperti misalnya sekarang, orang sekarang walaupun makmumnya sebanyak apapun, sudah cukup dengan mikrofon. Karena suara dia sudah sampai ke makmum yang paling belakang, bahkan sudah sampai keluar masjid. Sehingga tidak perlu lagi ditambahi dengan suara orang lain untuk menyampaikan suara tersebut kepada makmum yang terjauh, karena semuanya sudah tahu. 

Makanya di zaman Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallam prakteknya juga demikian. Kalau Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam suaranya bisa keras maka tidak ada yang menyampaikan suara beliau, tidak ada yang mengulangi agar makmum yang paling jauh mendengar suara beliau. Tidak ada. Tapi sahabat Abu Bakar radhiallahu anhu mengulangi suara beliau, suara takbir beliau, ketika suara beliau lemah. Sehingga dimungkinkan makmum yang terjauh tidak mendengar suara beliau. 

ูˆَูƒَุงู†َ ูŠَู‚ُูˆْู„ُ: (( ุฅِุฐَุง ู‚َุงู„َ ุงู„ุฅِู…َุงู…ُ ؛ ุงู„ู„ู‡ُ ุฃَูƒْุจَุฑُ؛ ูَู‚ُูˆْู„ُูˆุง ุงู„ู„ู‡ُ ุฃَูƒْุจَุฑُ )) 

Dahulu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah mengatakan: "Apabila seorang Imam mengatakan/mengucapkan Allahu Akbar, maka ucapkanlah Allahu Akbar". 

Ini menunjukkan bahwa takbir ini tidak hanya wajib bagi imam saja. Tapi juga wajib bagi makmum. 

Makanya makmum ketika bertakbir terutama Takbiratul Ihram, ucapkanlah dengan lisan. Jangan hanya dengan hati. Karena "perkataan hati" bukan "ucapan". Yang dimaksud dalam bahasa Arab, "ucapan" itu hanya khusus lisan saja. Kalau orang Arab ingin mengatakan ucapan hati, mereka akan menambah, menambah batasan dengan menambah kata-katanya: "ini ucapan hati". Tapi kalau hanya "ucapan" saja, yang mereka maksud adalah "ucapan lisan". 

Kemudian, kalau tadi kita lihat dari awal sampai akhir dalil-dalil yang disebutkan oleh Syaikh Albani rahimahullah, tidak ada satupun dalil-dalil tersebut yang mengubah kata-kata "Allahu Akbar" dengan kata-kata yang lain. Walaupun misalnya ada kata yang lain yang bisa mewakili Allahu Akbar, ini tidak disyariatkan. Karena tidak pernah satu kali pun Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallam mengganti kata-kata Allahu Akbar dengan kata-kata yang lainnya. Misalnya dengan mengatakan Arrahmaanu Akbar. Ini bisa mewakili tapi tidak disyariatkan. Karena Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam dahulu tidak pernah melakukan hal yang seperti ini. Misalnya lagi, Arrahiimu a'dzam, tidak diperbolehkan. Karena apa? Karena kita shalat harus sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallam. 

(( ุตَู„ُّูˆุง ูƒَู…َุง ุฑَุฃَูŠْุชُู…ُูˆْู†ِูŠْ ุฃُุตَู„ِّูŠ )) 

"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat" 

Ketika Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah satu kali pun mengganti lafal takbirnya dengan lafal takbir yang lain dan beliau hanya mencontohkan "Allahu Akbar", maka itulah yang disyariatkan. 

Ustadz, bagaimana kalau dengan bahasa Indonesia "Allah Maha Besar". 
Kita katakan tidak boleh, walaupun makna tersebut mewakili lafal Allahu Akbar. Makanya tidak boleh kita -misalnya- mengganti bacaan Al-fatihah dengan terjemahnya. Walaupun bisa mewakili, tetap saja tidak diperbolehkan karena Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam dahulu shalatnya tidak demikian. Mengganti dengan bahasa Arab pun yang semakna, ini tidak diperbolehkan, apalagi mengganti dengan bahasa lain. 

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Alaa. 

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang. 

ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡ 

══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  

๐Ÿ“ฃ Official Account Grup Islam Sunnah 


๐Ÿ“ฑ Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
๐Ÿ“ท Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
๐ŸŒ WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
๐Ÿ“ง Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
๐ŸŽฅ YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar