╔══❖•ೋ°📖° ೋ•❖══╗
Whatsapp
Grup Islam Sunnah | GiS
*☛ Pertemuan ke-32*
╚══❖•ೋ°👥° ೋ•❖══╝
🌏 https://grupislamsunnah.com/
🗓 SELASA
22 Muharram 1443 H
31 Agustus 2021 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى
📚 *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka Taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.*
💽 Audio ke-32: Pembahasan Apa-Apa yang Bisa Merusak Sholat Seseorang Jika Tidak Ada Sutroh Di Depannya
══════════════════
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن تبع هداه
Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).
Ikhwaatii fillaahi ‘azaniyallahu wa iyyaakum.
Kita sampai pada pembahasan tentang sesuatu yang bisa membatalkan sholat karena berjalan di depan orang yang sholat dan berjalan di tengah-tengah antara dia dengan sutrohnya. Karena ini berhubungan dengan sutroh, sehingga pas untuk dibahas setelah membahas masalah sutroh.
Sesuatu atau apa-apa yang dapat memutuskan atau merusak sholat
Rasulullah صلّى الله عليه و سلّم dahulu telah bersabda:
(( يَقْطَعُ صَلَاةَ الرَّجُلِ إِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ كَآخِرَةِ الرَّحْلِ: الْمَرْأَةُ (الْحَائِضُ) وَالْحِمَارُ وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ ))
“Bisa memutuskan atau merusak sholat seorang laki-laki jika dihadapannya tidak ada sutroh yang seperti kayu pada ujung pelana; lewatnya wanita yang telah haidh (maksudnya telah baligh); keledai; dan anjing hitam”.
(Hadist ini adalah hadist yang shohih diriwayatkan oleh Imam Muslim)
Lewatnya wanita yang telah baligh, begitu pula lewatnya keledai dan lewatnya anjing yang berwarna hitam, ini bisa membatalkan atau memotong sholat seseorang.
Sahabat Abu Dzar yang menjadi perawi hadist ini mengatakan:
قُلْتُ: يَا رَسُولَ الله، مَا بَالُ الْأَسْوَدِ مِنَ الْأَحْمَرِ.
“Wahai Rasulullah, apa bedanya anjing hitam dan anjing merah?”
Maka Rasulullah صلّى الله عليه وسلّم menjawab:
(( الْكَلْبُ الْأَسْوَدُ شَيْطَانٌ ))
“Anjing hitam, itu adalah syaitan”
Makanya dibedakan antara anjing hitam dengan anjing yang warnanya lain. Yang dimaksud dengan hitam ini hitam semuanya, dari awal sampai tidak ada campuran warna lain di dalam tubuhnya. Kalau ada campuran, tidak masuk dalam hadist ini. Kadang ada anjing yang ada warna hitamnya ada warna putihnya, jadi tidak sempurna hitamnya. Yang demikian tidak masuk dalam hadist ini.
Hadist ini menunjukkan bahwa sholat seseorang bisa terganggu dengan berjalannya 3 hal ini. Dan para ulama, mereka berbeda pendapat dalam masalah apa yang dimaksud dengan "memotong sholat" di dalam hadist ini (dapat memutuskan atau memotong sholat seorang laki-laki).
Apa yang dimaksud dengan memutuskan atau memotong sholat ini?
Apakah membatalkan sholatnya?
Ataukah membatalkan pahalanya?
Ataukah mengurangi kesempurnaannya?
Ini khilaf. Dari zaman dahulu ada perbedaan masalah maksud dari kata-kata Rasulullah صلّى الله عليه وسلّم
[ يَقْطَعُ ]
karena Rasulullah صلّى الله عليه وسلّم di sini tidak mengatakan [ يَبْطُلُ ] atau [ يَنْقُضُ ] yang berarti membatalkan, tapi kata-katanya "memutuskan atau memotong sholat salah seorang dari kalian".
Jumhur ulama (mayoritas ulama) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan memutus atau memotong di sini adalah memotong kesempurnaannya, memotong pahalanya; jadi mengurangi kesempurnaan sholat seseorang.
Sebagian ulama dari zaman dulu, di antaranya Imam Ibnu Khuzaimah, beliau memilih pendapat bahwa yang dimaksud dengan memotong di sini benar-benar membatalkan sholat. Apabila kita sholat, di depan kita tidak ada sutrohnya, kemudian ada perempuan berjalan di depan kita, maka sholat kita batal. Sholat kita harus kita akhiri dan kita mulai sholat lagi, karena lewatnya perempuan di depan kita membatalkan sholat kita.
Ustadz, bagaimana kalau perempuan lewat di depan perempuan ketika sholat?
Kalau laki-laki dilewati oleh perempuan di depannya ketika dia sholat, ini lebih jelas hukumnya karena akan mengganggu konsentrasi dia. Apalagi kalau yang lewat wanitanya sangat cantik, konsentrasi sholatnya terganggu.
Tapi bagaimana ketika wanita sedang sholat kemudian berjalan di depannya atau dilewati oleh wanita yang lainnya?
Apakah mereka yang berpendapat bahwa "lewatnya wanita membatalkan sholat" itu juga mengatakan di sini "membatalkan"?
Ada khilaf di antara mereka. Ada yang mengatakan tidak. Karena apa? Karena tidak mengganggu dia, tidak mengganggu konsentrasi dia. Sama saja, tidak ada syahwat.
Ada yang mengatakan tetap membatalkan. Dan ini yang dipilih oleh banyak ulama di zaman ini, yang memilih pendapat bahwa "lewatnya wanita, itu bisa membatalkan sholat" walaupun lewatnya di depan wanita yang sholat (wanita melewati wanita). Ini tetap membatalkan sholat. Ini pendapatnya Syaikh Ibn Baz, beliau berpendapat seperti ini. Begitu pula Syaikh Shalih Fauzan berpendapat dengan pendapat ini.
Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Alaa.
InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
══════ ∴ |GiS| ∴ ══════
📣 Official Account Grup Islam Sunnah
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar