Selasa, 31 Agustus 2021

Audio ke-31 : Pembahasan Sutrah Dalam Sholat Bag 05

╔══❖•ೋ°📖° ೋ•❖══╗
                     Whatsapp              
         Grup Islam Sunnah | GiS
          *☛ Pertemuan ke-31*
╚══❖•ೋ°👥° ೋ•❖══╝

🌏 https://grupislamsunnah.com/

🗓 SENIN
         21 Muharram 1443 H
         30 Agustus 2021 M

👤  Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى

📚    *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka Taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.*

💽 Audio ke-31: Pembahasan Sutrah Dalam Sholat Bag 05

══════════════════    

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن تبع هداه 

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).

Ikhwaatii fillaahi ‘azaniyallahu wa iyyaakum. 

Pada majelis yang sebelumnya kita sudah sampai pada pembahasan tentang sutroh. Sutroh dan wajibnya memakai sutroh di dalam sholat; wajibnya menggunakan sutroh atau penghalang ketika sholat. Dan pada kesempatan yang telah lalu, kita sudah membahas tentang perbedaan pendapat para ulama tentang wajibnya sutroh ini. 

Syaikh Al-Albani رحمه اللّه menguatkan pendapat yang mewajibkan, bahwa menggunakan sutroh di dalam sholat itu wajib bagi seorang imam dan bagi seorang yang sholat secara sendirian (munfaridh). Ini wajib menurut pendapat yang dipilih oleh Syaikh Al-Albani رحمه اللّه. 

Dan kita juga sudah membahas bahwa yang lebih kuat dalam masalah ini adalah yang mengatakan bahwa memakai sutroh di dalam sholat adalah sunnah muakkadah; tidak sampai pada derajat wajib dan ini pendapat mayoritas ulama. 

Di semua mazhab, pendapat mayoritasnya adalah pendapat mayoritas yang mengatakan sutroh adalah sunnah, tidak sampai pada derajat wajib; dan sunnahnya sunnah muakkadah karena banyaknya perintah dari Nabi Muhammad صلّى اللّه عليه وسلّم kepada umatnya untuk mengambil sutroh. 

Kenapa perintah di sini tidak dimaknai dengan kewajiban? Padahal dalam kaidah ushul dikatakan,

  [ الْأَصْلُ فِي الْأَمْرِ يَضُلُّ عَلَى الْوُجُوبِ ]

"pada asalnya perintah itu menunjukkan hukum kewajiban"
dan Rasulullah صلّى اللّه عليه وسلّم sudah memerintahkan kita untuk menggunakan sutroh ketika kita sholat. 

Kenapa kita tidak maknai dengan perintah wajib? 

Alasannya: karena ada dalil lain yang mengubah petunjuk kewajiban tersebut. Ada dalil lain yang mengubah petunjuk wajibnya tersebut, wajib yang ditunjukkan oleh perintah mengambil sutroh. 

Dalilnya adalah hadist yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu ‘Abbas رضي اللّه عنهما. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori رحمه اللّه, dari sahabat Ibnu ‘Abbas, beliau mengatakan: 

أَقْبَلْتُ رَاكِباً عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الاِحْتِلَامَ. 

“Aku pernah datang dengan menaiki kendaraan atau menaiki tunggangan himar (keledai), dan pada saat itu umurku sudah mencapai umur baligh”. 

وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّى بِمِنَى إِلَى غَيْرِ الْجِدَارِ. 

“Dan aku melihat Rasulullah صلّى اللّه عليه وسلّم sholat di Mina dan di depannya tidak ada dinding”. 

فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ. 

“Maka aku pun lewat di depan sebagian shof orang-orang yang sholat tersebut”. 

Di sini dikatakan bahwa Ibnu ‘Abbas melihat Rasulullah صلّى اللّه عليه وسلّم sholat di Mina tanpa ada temboknya di depannya. 
Ini menunjukkan bahwa Rasulullah صلّى اللّه عليه وسلّم ketika itu ia sholat dan di depannya tidak ada apa-apa, baik tembok ataupun benda yang lainnya. 

Ustadz, di dalam hadist itu hanya disebutkan tidak ada tembok. Dari mana kita mengatakan bahwa tidak ada benda lain di depan Rasulullah صلّى اللّه عليه وسلّم? 

Kita katakan, sahabat Ibnu ‘Abbas ketika itu melihat Rasulullah صلّى اللّه عليه وسلّم, dan pemandangan itu tidak biasa, makanya beliau sampaikan, “Biasanya Rasulullah itu sholatnya ada sutrohnya, tapi ini aneh, ini sesuatu yang aneh. Rasulullah sholat, tapi tidak ada tembok di depannya”. 
Ini menunjukkan bahwa yang lainnya pun tidak ada, karena kalau ada akan disampaikan; karena ini pemandangan yang aneh, Rasulullah sholat tanpa ada tembok. Kalau ada sesuatu yang ada di depan Rasulullah صلّى اللّه عليه وسلّم tentunya akan disampaikan oleh sahabat Ibnu ‘Abbas. 

Ini kejadian yang bisa mengalihkan petunjuk wajibnya perintah untuk mengambil sutroh sehingga sutroh sebagaimana dipilih oleh mayoritas ulama hukumnya sunnah muakkadah. Dan jangan sampai kita ketika telah mengetahui hukum ini kemudian kita bermudah-mudahan dalam menggunakan sutroh. 

Maksudnya apa? 

Jangan sampai ketika kita tahu bahwa ini sunnah muakkadah kemudian kita tidak semangat untuk memakai sutroh. Sunnah muakkadah ini adalah sunnah yang hampir sampai pada derajat kewajiban. Makanya tetap semangat untuk memakai sutroh walaupun kita berpendapat bahwa itu tidak sampai pada  derajat kewajiban, karena itu juga ada pahalanya, itu juga sunnah Nabi Muhammad صلّى اللّه عليه وسلّم. 

Dahulu para sahabat Nabi Muhammad صلّى اللّه عليه وسلّم mereka sangat semangat untuk menerapkan sunnah-sunnah Nabi Muhammad صلّى اللّه عليه وسلّم, perintah-perintah Nabi Muhammad صلّى اللّه عليه وسلّم, tanpa membedakan apakah ini wajib ataukah sunnah. 

Apapun yang diperintahkan oleh Rasulullah; mereka mampu melakukannya, mereka akan lakukan. Inilah para sahabat, mereka berusaha semaksimal mungkin untuk mencari pahala. Kalau mereka mampu, mereka akan lakukan. Kalau mereka tidak mampu, baru dilihat apakah ini wajib ataukah ini sunnah. 

Kita juga demikian, kalau kita mampu melakukannya, lakukan, walaupun itu tidak wajib, walaupun itu hanya anjuran. Kalau kita tidak mampu dan kita sangat berat melakukannya, baru dilihat, ini sampai pada derajat wajib ataukah sunnah. 
Inilah manhaj yang benar dalam menyikapi perintah-perintah Nabi Muhammad صلّى اللّه عليه وسلّم. 

Jangan menjadi orang yang mencari celah (untuk) meninggalkan perintah Nabi Muhammad صلّى اللّه عليه وسلّم atau melakukan larangan Nabi Muhammad صلّى اللّه عليه وسلّم . 
Bagaimana cara mereka melakukannya?
Mereka selalu melihat perintah Nabi Muhammad صلّى اللّه عليه وسلّم apakah ini wajib ataukah sunnah. Kalau mereka tahu bahwa ini sunnah, akan mereka tinggalkan: “Ini kan hanya sunnah, saya kan berarti boleh meninggalkan”. Kalau ada larangan, mereka mencari-cari larangan ini makruh ataukah haram. Kemudian kalau tahu itu makruh, dia lakukan; ini kan hanya makruh saja, tidak sampai pada derajat haram. 

Jangan sampai menjadi orang-orang yang seperti ini. Orang seperti ini yang sangat merugi, karena akan banyak sekali pahala yang dia tinggalkan; akan banyak sekali kesempatan mendapatkan pahala yang akhirnya hilang dari dia. 

Sunnah itu ada pahalanya tidak?
Ada. 

Meninggalkan makruh ada pahalanya tidak?
Ada. 

Pahala-pahala tersebut akan hilang dari mereka. Makanya semangatlah dalam menjalankan perintah-perintah Nabi Muhammad صلّى اللّه عليه وسلّم walaupun tidak sampai pada derajat kewajiban. Dan semangatlah dalam meninggalkan larangan-larangan Nabi Muhammad صلّى اللّه عليه وسلّم walaupun tidak sampai pada derajat keharaman. 
Inilah semangat yang sesuai dengan keadaan sahabat Nabi Muhammad صلّى اللّه عليه وسلّم. 

Perintah-perintah apapun dari Nabi Muhammad صلّى اللّه عليه وسلّم kita berusaha untuk menjalankannya. Kalau sangat berat, baru dilihat mana yang wajib dan mana yang sunnah. 

Larangan-larangan apapun yang datang dari Rasulullah صلّى اللّه عليه وسلّم kita berusaha meninggalkannya. Kalau sangat berat, baru kita lihat apakah larangan tersebut sampai pada derajat haram ataukah makruh, baru demikian. 

Kalau keadaannya normal, maka kita lakukan semua perintah Nabi Muhammad صلّى اللّه عليه وسلّم dan kita tinggalkan semua larangan Nabi Muhammad صلّى اللّه عليه وسلّم. 

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga  menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Alaa. 

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang. 

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  

📣 Official Account Grup Islam Sunnah 

📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Audio ke-33 : Pembahasan Apa-Apa yang Bisa Merusak Sholat Seseorang Jika Tidak Ada Sutroh Di Depannya Bag 02

╔══❖•ೋ°📖° ೋ•❖══╗
                     Whatsapp              
         Grup Islam Sunnah | GiS
          *☛ Pertemuan ke-33*
╚══❖•ೋ°👥° ೋ•❖══╝


🌏 https://grupislamsunnah.com/

🗓 RABU
         23 Muharram 1443 H
         01 September 2021 M

👤  Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى

📚    *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka Taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.*

💽 Audio ke-33: Pembahasan Apa-Apa yang Bisa Merusak Sholat Seseorang Jika Tidak Ada Sutroh Di Depannya Bag 02

══════════════════    

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن تبع هداه 

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).

Ikhwaatii fillaahi ‘azaniyallahu wa iyyaakum. 

Kita sampai pada pembahasan tentang  lewatnya wanita itu bisa membatalkan sholat walaupun lewatnya di depan wanita yang sholat (wanita melewati wanita). 

Ustadz, bagaimana dengan tempat yang sangat ramai? Seperti misalnya di Masjidil Haram, atau di masjid yang lainnya, mungkin di masjid Namirah, ketika orang-orang wukuf di ‘Arafah, sangat banyak sekali yang sholat di sana, intinya di tempat-tempat yang ramai. 

Para ulama dahulu membahas tentang Masjidil Haram karena Masjidil Haram itu adalah masjid yang paling ramai dan sulit untuk menghindari berjalannya perempuan di depan orang yang sholat. 

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ini juga perbedaan pendapat. Syaikh Al-Albani mengatakan “tidak ada bedanya”. Beliau sebutkan di dalam catatan kaki: “Tidak ada bedanya antara masjid yang ramai dengan masjid yang tidak ramai. Tidak ada perbedaan antara masjid yang besar dengan masjid yang kecil. Sama saja hukumnya”. 

Banyak ulama-ulama lain mengecualikan; mengecualikan masjid-masjid yang ramai sekali, seperti Masjidil Haram, karena menjadi sangat memberatkan bagi orang yang tetap berpegang teguh pada pendapat yang membatalkan sholatnya apabila ada perempuan yang berjalan di depannya. Mereka mengecualikan Masjidil Haram, mungkin sekarang juga dikecualikan Masjid Nabawi. 

Ustadz, di Masjid Nabawi tidak bercampur antara laki-laki dan perempuan. 

Kita katakan, yang berpendapat demikian mereka juga ada yang berpendapat bahwa apabila perempuan berjalan di depan perempuan yang sholat juga akan membatalkan sholatnya. Sehingga di masjid-masjid yang besar, seperti Masjid Nabawi juga akan berlaku hukum tersebut atau pengecualian tersebut. 

Namun ada pendapat yang lebih longgar dalam masalah ini dan ini juga pendapatnya para ulama Syafi’iyyah. Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan memotong sholat di sini adalah memotong kesempurnaannya. Tidak memotong sahnya sholat tersebut, tapi memotong kesempurnaannya. 

Ini lebih mudah dan lebih sesuai dengan apa yang disebutkan oleh Sahabat ‘Aisyah رضي الله عنها (istri Nabi Muhammad صلّى الله عليه وسلّم ). Beliau tidak menganggap lewatnya perempuan bisa membatalkan sholatnya seseorang. Dan beliau, banyak perkataan beliau yang menjelaskan hal ini sampai-sampai beliau mengatakan: “Dahulu Rasulullah صلّى الله عليه وسلّم sholat, di depan Rasulullah ada saya”. Beliau tidak ingin lewatnya perempuan dijadikan sebagai pembatal sholat. 

Sehingga para ulama ada yang memilih pendapat ini dan ini juga pendapat yang kuat. Termasuk di antara yang menunjukkan bahwa "pendapat yang mengatakan bahwa yang kuat di sini adalah memotong kesempurnaannya", adalah "beratnya hal ini untuk dilakukan terutama di masjid-masjid yang besar, masjid-masjid yang ramai". Ini sangat berat, sangat berat untuk dilakukan. 

Apalagi kalau antum pernah mengalami sholat di masjid Masjidil Haram di Mekkah. Sangat ramai sekali dan sangat sulit untuk menghindari lewatnya perempuan di depan kita. Antum sudah berusaha seperti ini, berusaha untuk menghalangi lewatnya perempuan, antum tidak akan mampu kadang. Sudah antum ginikan, banyak orang tidak tahu, dari negara-negara lain nerobos saja. Kalau yang nerobos satu orang mungkin masih sederhana, masih mudah, tapi yang nerobos itu rombongan dan ini banyak, karena mereka itu takut kalau berpisah dengan rombongannya, bisa hilang. Satu perempuan, dua perempuan, bisa sampai lima perempuan lewat di depan antum dan tidak bisa antum halangi. Dan ini banyak terjadi di Masjidil Haram. 

Begitu pula saya yakin di Masjid Nabawi di bagian perempuannya juga akan banyak terjadi. Perempuan lewat di depan perempuan. 

Kalau kita katakan ulama-ulama tersebut mengecualikan, ini menunjukkan bahwa di sana ada celah untuk mengatakan bahwa yang dimaksud dengan memotong di sini adalah memotong kesempurnaannya. Nyatanya mereka menilai bahwa sholat-sholat tersebut ketika keadaannya demikian, tetap sah. Ini menunjukkan ada celah untuk mengatakan bahwa yang dimaksud dengan memotong di sini adalah memotong sempurnanya sholat seseorang. 

Saya lebih condong kepada pendapat yang ini: maksudnya bukan memotong sahnya sholat tersebut, bukan membatalkan; tapi yang dimaksud dengan memotong di sini adalah memotong kesempurnaan sholatnya. Karena ini adalah hal-hal yang aneh; ada keledai lewat di depan kita, sesuatu yang aneh, apalagi kalau ada anjing hitam, ini sesuatu yang aneh. Begitu pula seorang perempuan, apalagi kalau yang sholat adalah seorang laki-laki, ini sangat menggangggu konsentrasi dan juga membuyarkan fokus seseorang ketika sedang sholat. 

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga  menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Alaa. 

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang. 

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  

📣 Official Account Grup Islam Sunnah 

📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Jumat, 27 Agustus 2021

Audio ke-30 : Pembahasan Sutrah Dalam Sholat Bag 04

╔══❖•ೋ°📖° ೋ•❖══╗
                     Whatsapp              
         Grup Islam Sunnah | GiS
          *☛ Pertemuan ke-30*
╚══❖•ೋ°👥° ೋ•❖══╝

🌏 https://grupislamsunnah.com/

🗓 JUM'AT
         18 Muharram 1443 H
         27 Agustus 2021 M

👤  Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى

📚    *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka Taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.*

💽 Audio ke-30: Pembahasan Sutrah Dalam Sholat Bag 04
════════════════   

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن تبع هداه 

Kaum muslimin dan muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS atau Grup Islam Sunnah yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'Ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi sa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya). 

Baiklah, kita lanjutkan kajian kita. 

Pada kesempatan kali ini adalah pembahasan tentang masalah sutrah. 

Beliau juga pernah bersabda tentang masalah sutrah ini. Dan ini menunjukkan bahwa orang yang berjalan di depan orang yang shalat maka dia berdosa. 

Rasulullah bersabda, 

لو يعلم المار  بين يدي  المصلي  ماذا عليه; لكان أن يقف أربعين خيرا له من أن يمر بين يديه 

Seandainya orang yang berjalan di depan orang yang shalat tahu dosanya, maka dia lebih memilih untuk untuk berhenti selama 40 (ada riwayat yang mengatakan 40 tahun) daripada dia harus berjalan di depan orang yang shalat.

Ini menunjukkan bahwa berjalan di depan orang yang shalat itu perbuatan dosa. Oleh karenanya, kalau dia tahu bahwa hal tersebut dosa dan dosanya besar, maka harusnya dia memilih berhenti walaupun sampai 40 tahun daripada dia harus berjalan di depan orang yang shalat. 

Ustadz, kalau keadaanya darurat bagaimana Ustadz? Sudah kebelet, kalau tidak maka akan ada mudhorat yang lebih besar, masjidnya jadi najis. Kalau demikian, kita perintahkan orang yang shalat untuk maju ke depan. Kalau dia tidak mau bagaimana Ustadz? Belum sampai ilmunya, dorong aja ke depan, didorong ke depan kemudian kita lewat. 

Bagaimana dengan sutrah-sutrah yang dibuat di masjid-masjid sekarang, ada beberapa masjid yang memberikan atau membuat sutrah-sutrah agar dipakai untuk orang-orang yang ingin mengambil sutrah di dalam shalatnya?  

Ada beberapa fatwa dari para Masyaikh yang membid'ahkan hal tersebut. Bahwa perbuatan membuat sutrah atau menyediakan sutrah di masjid, itu adalah perbuatan bid'ah. Dengan alasan bahwa di zaman-zaman dahulu tidak ditemukan praktek-praktek seperti itu. Dan ini masalah ibadah, sehingga apabila di zaman dahulu tidak ada dan sekarang ada maka itu adalah bid'ah. 

Dan ini merupakan tindakan takalluf (memberat-beratkan diri dalam masalah ibadah). 

Namun ada sebagian ulama yang mengatakan itu bukan bid'ah. Dan ini pendapat yang saya lihat lebih kuat.
Pendapat yang mengatakan bahwa pembuatan sutrah-sutrah tersebut di masjid-masjid bukanlah bid'ah. Karena pembuatan sutrah tersebut adalah usaha untuk menyediakan sarana bagi orang yang ingin menjalankan sunnah. 

Dan ini banyak terjadi pada selain sutrah, dan sama sekali bukan takalluf atau memberat-beratkan diri. Karena hal tersebut sangat mudah bagi orang sekarang. 

Hal ini seperti adanya banyak mikrofon di dalam masjid. Di zaman dahulu tidak ada, dan di zaman sekarang banyak. Walaupun bisa dijawab, (bahwa) di zaman dahulu kan tidak bisa Ustadz orang bikin mikrofon. Kita katakan lagi, kalau seperti itu berarti bisa disamakan dengan rak-rak untuk tempat (misalnya) mushaf. Di zaman dahulu tidak ada rak-rak tersebut. 
Ustadz, di zaman dulu mungkin ada. Kita katakan, masih ada banyak hal-hal yang demikian. Seperti misalnya kotak amal. Kotak amal di dalam masjid di zaman dahulu kita tidak lihat, tapi di zaman sekarang banyak. 

Kalau ditanya misalnya, di zaman Nabi adakah kotak amal? Orang akan mengatakan tidak ada. Di zaman para sahabat juga demikian. Tapi sekarang ada. Kotak amal ini juga sarana untuk beramal. Pembuatan sarana agar kaum muslimin lebih mudah ketika ingin berinfak untuk masjid. Sehingga pembuatan sarana seperti ini bukanlah bid'ah. 

Ini bukan bid'ah, ini sarana untuk melakukan amalan-amalan yang mulia,  yang disunnahkan oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Dan ini tidak takalluf. 

Seperti misalnya, pembuatan meja-meja untuk orang-orang yang ingin ngaji di masjid. Di zaman dahulu juga tidak kita temukan. Sekarang banyak meja-meja kecil yang (digunakan) untuk kita membaca Al-Qur'an. Ini juga sarana. Padahal membaca juga bisa dengan tangan, tapi disediakan meja-meja seperti itu. Ada yang bentuknya silang sehingga mudah untuk dilipat, ada yang benar-benar bentuknya seperti meja dan bisa dilipat juga. Di zaman dahulu juga jarang ada, di zaman sekarang banyak terjadi. Dan ini sarana untuk memudahkan seseorang dalam beribadah, sehingga tidak masuk dalam kategori bid'ah. 

Bahkan di zaman dahulu banyak orang yang tidak tahu masalah sutrah ini sama sekali, tahunya ketika ada sutrah-sutrah yang dibuat tersebut. Sehingga kurang tepat apabila sutrah ini dikategorikan sebagai bid'ah. Dan juga kurang tepat apabila sutrah dimasukkan dalam bab takalluf (memberat beratkan diri dalam melakukan amalan ibadah). 

Ini tidak berat sama sekali. Siapa yang merasa keberatan untuk membuat sutrah? Orang-orang sekarang sangat mudah membuat sutrah. Yang lebih berat dari sutrah saja mereka buat dan tidak dikatakan takalluf sama sekali. Seperti  membuat meja untuk membaca Al-Qur'an,  ini lebih berat,  lebih susah dibuat daripada membuat sutrah, tapi tidak dikatakan takalluf. 

Kotak amal, yang berkeliling di masjid-masjid sekarang, ini lebih susah membuatnya daripada sutrah. Tapi tidak dikatakan takalluf, karena itu memang sarana yang diberikan oleh sebagian kaum muslimin untuk melakukan amalan-amalan ibadah, tindakan untuk memudahkan seseorang untuk beribadah.

Dan biasanya bid'ah itu memberatkan, bukan malah memudahkan. Bid'ah itu biasanya memberatkan, kalau ini malah memudahkan, sehingga saya lebih condong pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa pembuatan sutrah tersebut bukanlah  bid'ah. 

Demikian yang bisa Ana sampaikan pada kesempatan kali ini. Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semuanya. 

Mudah-mudahan diberkahi oleh Allah subhanahu wa ta'ala dan mudah-mudahan bisa kita terapkan dalam kehidupan kita. 

Wallahu ta'ala a'lam 

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين .. 

والْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
 
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  

📣 Official Account Grup Islam Sunnah 

📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Kamis, 26 Agustus 2021

Audio ke-29 : Pembahasan Sutrah Dalam Sholat Bag 03

╔══❖•ೋ°📖° ೋ•❖══╗
                     Whatsapp              
         Grup Islam Sunnah | GiS
          *☛ Pertemuan ke-29*
╚══❖•ೋ°👥° ೋ•❖══╝


🌏 https://grupislamsunnah.com/

🗓 KAMIS
         17 Muharram 1443 H
         26 Agustus 2021 M

👤  Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى

📚    *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka Taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.*

💽  Audio ke-29: Pembahasan Sutrah Dalam Sholat Bag 03


════════════════   

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن تبع هداه 

Kaum muslimin dan muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS atau Grup Islam Sunnah yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi sa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya). 

Baiklah, kita lanjutkan kajian kita. 

Pada kesempatan kali ini adalah pembahasan tentang masalah sutrah. 

وصلى صلاة مكتوبة فضم يده 

Dan pernah Beliau shalat fardhu lalu menggenggam tangan Beliau.
 
Beliau menggenggamkan tangannya. 

فلما صلى قالوا : يا رسول الله أحدث في الصلاة شيئ؟ 

Ketika beliau selesai shalat, para sahabat bertanya, karena melihat Rasulullah  menggenggam (tangannya) di dalam shalatnya. 

Para sahabat bertanya, wahai Rasulullah, apakah terjadi sesuatu ketika ketika engkau sedang shalat?

Mungkin itu Syariat. Para sahabat, apapun gerak-gerik Nabi Muhammad shalallahu wassalam mereka perhatikan. Ketika Rasulullah shallallahu sallam melakukan gerakan genggaman maka para sahabat bertanya apakah itu sunnah ataukah ada sesuatu. 

Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab, 

لا 
Tidak ada sesuatu

إلا أن الشيطان أراد أن يمر بين يدي 

Hanya saja tadi ada setan yang kulihat mau berjalan di depanku (berjalan di depan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam).  

Rasulullah kadang-kadang melihat makhluk ghaib. Ketika Allah Subhanahu wa Ta'ala menghendaki beliau, atau membuka tabir alam ghaib, maka beliau melihatnya.

Dan ini tidak seterusnya, tidak terus menerus seperti itu. Tidak, karena Rasulullah juga manusia, tidak bisa melihat alam ghaib kecuali ketika Allah izinkan. Ketika Allah kehendaki Beliau baru bisa melihat hal-hal yang ghaib tersebut. Tidak selamanya seperti ini. 

Ketika peristiwa ini Rasulullah melihat ada syaitan yang ingin berjalan di depan Rasulullah ketika Beliau sedang shalat. 

فخنقته حتى وجدت برد لسانه  على يدي 

Aku mencekiknya (mencekik syaitan) hingga aku merasakan dinginnya lidah setan di tanganku.

وايم الله، لولاماسبقني إليه أخي سليمان؛ لارتبط إلى سارية من سواري المسجد 

Demi Allah, seandainya saja saudaraku Nabi Sulaiman tidak mendahuluiku. (maksudnya tidak mendahului Rasulullah dengan doa yang diucapkan oleh Nabi Sulaiman) 

{ربي حبلي ملكا لاينبغي لأحد من بعد} 

"Wahai Rabbku berikanlah kepadaku kekuasaan yang tidak pantas dimiliki oleh orang setelahku."

Ini doanya Nabi Sulaiman. Ini yang dimaksudkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wassallam di sini. Kalau saja Nabi Sulaiman tidak berdoa dengan doa ini, maka Rasulullah shalallahu alaihi wassallam akan menangkap syaitan ini terus, sampai diikat di salah satu dari tiang masjid.
Rasulullah mengatakan, "Demi Allah, seandainya saja saudaraku Sulaiman tidak mendahuluiku dengan doanya itu,
-(maksudnya mendahului di sini adalah Nabi Sulaiman mendahului Rasulullah dengan doanya, sehingga tidak pantas Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam memiliki kekuasaan seperti kekuasaannya Nabi Sulaiman, yang menguasai manusia juga menguasai alam jin, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam tidak ingin mendapatkan kekuasaan di alam jin karena Nabi Sulaiman sudah mendahuluinya dengan doa tersebut)-, 
pastilah syaitan tersebut telah ditambat di salah satu tiang dari tiang-tiang masjid ini."

حتى يطيف به ولدان أهل مدينة 

Sehingga syaitan tersebut akan dikerumuni oleh anak-anak kecil dari penduduk Madinah.
 
فمن استطاع أن لا يحول بينه وبين القبلة أحد ؛ فليفعل 

Maka siapa yang mampu untuk berusaha agar tak seorang pun menghalangi antara dirinya dengan kiblat, maka lakukanlah.

Ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berusaha sekuat tenaga, agar tidak ada apapun yang berjalan di depan Beliau ketika Beliau sedang shalat. 

Disebutkan ada kambing, kemudian di sini disebutkan ada syaitan, kemudian kalau ada orang yang ingin berjalan maka halangilah. Kalau dia memaksa, maka doronglah. 

Ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berusaha semaksimal mungkin agar tidak ada apapun yang berjalan di depan beliau ketika beliau sedang shalat. 

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala. 

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang. 

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  

📣 Official Account Grup Islam Sunnah 

📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Rabu, 25 Agustus 2021

Audio ke-28: Pembahasan Sutrah Dalam Sholat Bag 02

╔══❖•ೋ°📖° ೋ•❖══╗
                     Whatsapp              
         Grup Islam Sunnah | GiS
          *☛ Pertemuan ke-28*
╚══❖•ೋ°👥° ೋ•❖══╝

🗓 RABU
         16 Muharram 1443 H
         25 Agustus 2021 M

👤  Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى

📚    *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka Taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.*

💽  Audio ke-28: Pembahasan Sutrah Dalam Sholat Bag 02
════════════════ 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن تبع هداه 

Kaum muslimin dan muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS atau Grup Islam Sunnah yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi sa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya). 

Baiklah, kita lanjutkan kajian kita. 

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dahulu juga bersabda: 

إذا صلى أحدكم إلى سترة فليدن منها 

Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sutrah, maka hendaklah dia mendekat kepadanya (mendekat kepada sutrah).

لايقتع الشيطان عليه صلاته 

Jangan sampai setan memotong shalatnya.
 
Memotong di sini bisa berarti mengacaukan, mengacaukan shalatnya. 

Ini juga perintah dari Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. 

وكان أحيانا يتحر الصلاة عند الأسطوانة التي في مسجده 

Dan Beliau terkadang berusaha shalat di dekat tiang yang ada di dalam masjid Beliau.

Jadi pembatas tidak harus terbuat dari sesuatu yang berdiri sendiri. Tapi setiap pembatas / setiap sesuatu yang tinggi (yang ada ketinggiannya) bisa dijadikan sebagai sutrah. Misalnya, dinding sebagaimana dilakukan oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. 

Disebutkan : 

الأُسطُوانة 

Di sini disebutkan tiang.

Bisa tiang, bisa dinding, bisa orang, bisa barang; ini bisa dijadikan sebagai sutrah. Intinya sutrah adalah sesuatu yang membatasi, sesuatu yang menjadikan sebagai pembatas antara orang yang shalat dengan (batas) tempat sujudnya. 

وكان إذا صلى في فضاء ليس فيه شيئ يستتر به 

Dan jika Beliau shalat di tempat yang terbuka, tidak ada sesuatu untuk dijadikan sebagai sutrah,

غرز بين يديه حربة فصلى إليها و الناس وراءه 

maka Beliau menancapkan tombak di hadapan Beliau, kemudian Beliau shalat menghadapnya dan manusia (para jamaah) shalat di belakangnya.

وأحيانا كان يعرض راحلته فيصلي إليها 

Dan terkadang Beliau melintangkan untanya di hadapannya lalu shalat menghadapnya.

وهذا خلاف الصلاة في أعطان الإبل 

Ini berbeda dengan shalat di tempat penambatan unta.

فإنه نهى عنها 

Karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang shalat di tempat penambatan unta.

Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjadikan untanya sebagai sutrah, sebagai pembatas antara Beliau dengan tempat sujudnya, bukan berarti kita boleh untuk shalat di tempat penambatan unta. Sebagaimana dilarang oleh Beliau dalam hadits yang lainnya. Karena kita dilarang untuk shalat di tempat penambatan unta, atau kandang unta. 

Dan masalah menjadikan unta sebagai sutrah dalam shalat, ini berbeda dengan masalah larangan untuk shalat di tempat penambatan unta atau tempat kandangnya. 

وأحيانا كان يأخذ الرحل، فيعدله، فيصلي إلى آخرته 

Dan terkadang Beliau mengambil pelana, yang ada di atas untanya, dan menegakkannya di depan Beliau. Setelah itu beliau shalat menghadap pelana tadi pada ujung pelana tersebut.

(Beliau) menghadap ke pelana tadi. Beliau tidak menghadap ke untanya, tapi Beliau ambil pelananya kemudian ditaruh di depannya. 

وكان يقول : إذا وضع أحدكم بين يديه مثل مؤخرة الرحل فليصل 

Dan beliau pernah mengatakan: Jika salah seorang di antara kalian telah meletakkan di hadapannya benda, seperti kayu pada ujung pelana, ((فليصل ولا يبالي من مر وراء ذلك)) 

Maka hendaknya  dia shalat dan jangan menghiraukan lagi orang yang lewat di balik benda itu.

Ini perintah dari Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam untuk shalat menghadap sutrah. Ketika dia sudah shalat menghadap sutrah maka tidak mengapa orang lain berjalan di tempat setelah sutrah tersebut. 

وصلى مرة إلى شجرة 

Suatu ketika Rasulullah shallallahu alaihi pernah shalat menghadap ke pohon.

Ini menunjukkan bahwa sutrah bisa dengan apapun, yang penting menjadi pembatas antara dia dengan dengan orang lain yang ingin berjalan di depannya. 

وكان أحيانا يصلي إلى السرير وعائشة رضي الله عنها مضتجعة عليه [تحت خفيفتها] 

Beliau terkadang shalat menghadap ranjang saat Aisyah radhiyallahu anha berbaring di atasnya, tertutup kain beludrunya.

Ini juga tidak menjadi masalah. 

وكان صلى الله عليه وسلم لا يدع شيئا يمر بينه وبين السترة 

Dan dahulu Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam tidak membiarkan apapun lewat di depan Beliau, antara Beliau dengan sutrahnya (selalu Beliau halangi).

فقد كان يصلي إذ جاءت شاة تسعى بين يديه 

Suatu ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah shalat dan ada kambing yang berjalan di depan Beliau (bukan orang yang mukallaf, bukan manusia).

فساعها حتى  ألزق بطنه بالحائط 

Maka Beliau mendahuluinya dan berdiri menempelkan perut Beliau ke dinding.

Ini solusi tadi, karena kambing tidak tahu dia dihalangi, tetap saja ingin berjalan di depan Beliau. Akhirnya Beliau menempelkan tubuh Beliau ke dinding,  menempelkan perut Beliau ke dinding. 

ومرت من ورآئه  

Sehingga kambing tersebut bisa lewat dari belakang Beliau.

Kalau kambing saja dibegitukan apalagi dengan anak kecil, walaupun belum baligh. Anak kecil juga, kalau bisa dihalangi ketika berjalan di depan orang yang shalat; orang yang shalat kalau bisa menghalangi anak kecil tersebut. 

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala. 

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang. 

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  

📣 Official Account Grup Islam Sunnah 

📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Selasa, 24 Agustus 2021

Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari takbir sampai salamnya seakan-akan Anda melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* 💽 Audio ke-27 : Pembahasan Sutrah Dalam Sholat

══❖•ೋ°📖° ೋ•❖══╗
                    Whatsapp              
       Grup Islam Sunnah | GiS
           *☛ Pertemuan ke-27*
╚══❖•ೋ°👥° ೋ•❖══╝ 

🌏 https://grupislamsunnah.com

🗓 SELASA
         15 Muharram 1443 H
         24 Agustus 2021 M 

👤  Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى 

📚    *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari takbir sampai salamnya seakan-akan Anda melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* 

💽  Audio ke-27 : Pembahasan Sutrah Dalam Sholat



════════════════    

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن تبع هداه 

Kaum muslimin dan muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS atau Grup Islam Sunnah yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi sa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya). 

Baiklah, kita lanjutkan kajian kita. 

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang masalah sutrah. 

Sutrah  dalam bahasa berarti pembatas. Sutrah yang dimaksud dalam pembahasan shalat adalah pembatas yang diletakkan oleh seseorang yang shalat di depannya, sebagai pembatas antara orang tersebut dengan (batas) tempat sujudnya. Sehingga apabila ada orang yang butuh untuk berjalan di depan orang shalat, dia berjalan setelah pembatas itu. Pembatas itu berguna untuk menentukan batas atau jarak yang bisa dilalui oleh orang-orang yang ingin berjalan di depan orang yang sedang shalat. 

Beliau mengatakan, 

السترة ووجوبها

Pembahasan tentang masalah sutrah dan wajibnya shalat menghadap sutrah. Ini pendapat Syaikh Albani rahimahullah dan ini juga pendapat sebagian ulama di zaman dahulu bahwa sutrah itu wajib. Karena memang banyak dalil yang memerintahkan masalah sutrah ini sehingga sebagian ulama berkesimpulan bahwa sutrah itu wajib. 

Dan dalam perintah-perintah tersebut terdapat penekanan-penekanan untuk membuat sutrah di dalam shalat. 

Namun, mayoritas ulama mengatakan bahwa sutrah itu sunnah muakkadah, tidak sampai pada derajat wajib. Sampai-sampai ada yang mengatakan bahwa para ulama ber-ijma' tentang sunnah-nya sutrah. 

Di antara yang menyebutkan adanya ijma' dalam masalah sutrah adalah ulama dari mazhab Maliki yang bernama Ibnu Rusyd. Beliau mengatakan bahwa sunnah menurut kesepakatan para ulama / menurut ijma' para ulama. Para ulama, menurut beliau, sudah ber-ijma' tentang sunnahnya sutrah. 

Memang ijma' ini mudah dipatahkan. Maksudnya pernyataan bahwa ulama telah ber-ijma' dalam masalah sunnahnya sutrah ini mudah untuk dijawab. Karena ternyata para ulama dari dahulu berbeda pendapat. 

Namun demikian, paling tidak penyebutan ijma' ini menunjukkan bahwa mayoritas ulama berpendapat tentang sutrah, bahwa sutera adalah sesuatu yang disunnahkan. 

Dan memang dari zaman dulu sampai sekarang  mayoritas ulama mengatakan bahwa sutrah itu tidak wajib, tidak sampai pada derajat wajib. Tapi, ia adalah sunnah muakkadah, sunnah yang dikuatkan, ditekankan. 

Maka, tidak seyogyanya, tidak sepantasnya, kita meninggalkan sutrah ketika kita akan shalat.  

Semua imam mazhab yang 4 mengatakan sutrah itu sunnah. Begitu pula ulama-ulama di zaman ini mayoritas mengatakan sunnah. Seperti, Syaikh Muhammad Shalih Ibnu Utsaimin rahimahullah. Beliau mengatakan bahwa sutrah itu sunnah muakkadah. Begitu pula Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, mengatakan bahwa sutrah itu sunnah. Dan para maasyaikh yang lainnya, Syaikh Shalih Fauzan juga mengatakan bahwa sutrah itu sunnah. 

Di antara dalilnya, walaupun dari dalil-dalil tersebut banyak jawabannya, tapi disebutkan oleh para ulama tersebut di antara dalilnya, misalnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak memerintahkan kepada orang yang tidak baik shalatnya (orang Arab Badui yang datang ke masjid Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak bisa shalat) di situ tidak ada perintah untuk membuat sutrah atau mengambil sutrah. Padahal yang diperintahkan oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam kepada orang tersebut adalah perintah-perintah yang sangat mendasar dalam shalat. Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak memerintahkan orang tersebut untuk mengambil sutrah, maka ini menunjukkan bahwa sutrah bukan sesuatu yang sangat mendasar di dalam shalat. 

Begitu pula ada sebuah hadits, yang sanadnya diperselisihkan yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, menyebutkan bahwa Rasulullah pernah suatu ketika shalat dan di depannya tidak ada sutrahnya. Tapi hadits ini dilemahkan oleh Syaikh Albani. Namun dipakai mayoritas sebagai dalil bahwa sutrah itu bukan sesuatu yang sampai pada derajat wajib. 

Syaikh Albani rahimahullah menyebutkan: 

وكان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقف قريبا من السترة 

Dahulu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berdiri dekat dengan sutrahnya.

فكان بينه وبين الجدار ثلاثة أغرد 

Dan dulu jarak antara Beliau dan tembok atau dinding yang dijadikan oleh Beliau  sebagai sutrah hanya 3 hasta.

وبين موضع سجوده والجدار ممر شاة 

Dan jarak antara tempat sujud beliau dan tembok hanya cukup tempat lewat seekor kambing.

وكان يقول : لا تصل إلا إلى سترة 

Janganlah kalian sholat kecuali menghadap sutrah.

ولا تدع أحدا يمر بين يديك 

Dan jangan sampai engkau meninggalkan atau membiarkan seseorang berjalan di depanmu.

فإن أبى  فلتقاتله 

Jika dia sudah engkau larang untuk berjalan di depanmu maka hendaklah engkau mendorongnya dengan kuat.

فإن معه القرين 

Karena ketika itu dia sedang bersama Qarin (setan yang bersama dengan dia ketika sholat).

Hadits ini menunjukkan akan perintah untuk shalat menghadap sutrah, dan perintah ini terdapat penekanan di sini. Penekanannya adalah pembatasan shalat seseorang. 

لا تصل إلا إلى سترة 

Janganlah kalian sholat kecuali dengan menghadap sutrah.

Ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memberikan penekanan kepada orang yang shalat untuk mengambil sutrah. Dan beliau mengatakan, "Jangan sampai engkau membiarkan seseorang berjalan di depanmu," ini perintah juga kepada orang yang shalat agar menghalangi orang yang ingin berjalan di depannya. 

Kalau misalnya, orang tersebut sangat butuh untuk keluar / berjalan di depan kita, maka kita yang berjalan ke depan untuk mendekat kepada sutrah. Dan biarkan orang tersebut berjalan di belakang kita. Ini solusinya kalau misalnya dia sangat membutuhkan untuk berjalan atau keluar misalnya, kita sedang berada di tempat yang sangat sempit. Sehingga kalau kita seperti itu terus, akan mengganggu orang itu, padahal dia butuh untuk keluar misalnya. Maka kita yang mendekat ke sutrah kita. Misalnya mendekat ke dinding. Kemudian setelah itu kita kembali lagi seperti semula. 

Ini solusi yang diberikan oleh syariat bagi mereka yang keadaannya demikian. 

Apabila orang tersebut masih memaksa untuk berjalan di depan kita, maka kita juga menguatkan usaha kita untuk menghalangi dia dengan mendorongnya dengan kuat. Yang pertama, ini bermanfaat bagi shalat kita. Yang kedua, bermanfaat bagi dia. Karena kalau dia berjalan di depan orang yang shalat, maka dia mendapatkan dosa. Agar dia tidak mendapatkan dosa maka kita cegah jangan sampai dia terjatuh ke dalam dosa,  dan agar shalat kita juga sempurna. 

Jadi ada dua maslahat yang besar; maslahat bagi orang yang shalat, juga maslahat bagi orang yang ingin berjalan di depan orang yang sedang shalat. 

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala. 

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang. 

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  

📣 Official Account Grup Islam Sunnah 

📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Senin, 23 Agustus 2021

Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari takbir sampai salamnya seakan-akan Anda melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* 💽 Audio ke-26 : Pembahasan Sholat Di Atas Mimbar

╔══❖•ೋ°📖° ೋ•❖══╗
                    Whatsapp              
       Grup Islam Sunnah | GiS
           *☛ Pertemuan ke-26*
╚══❖•ೋ°👥° ೋ•❖══╝ 


🌏  https://grupislamsunnah.com

🗓 SENIN
         14 Muharram 1443 H
         23 Agustus 2021 M 

👤  Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى 

📚    *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari takbir sampai salamnya seakan-akan Anda melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* 

💽  Audio ke-26 : Pembahasan Sholat Di Atas Mimbar


════════════════

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن تبع هداه

Kaum muslimin dan muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS atau Grup Islam Sunnah yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi sa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang shalat di atas mimbar.

Shalat di atas mimbar ini pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa salam dan ini dibolehkan. Terutama untuk tujuan memberikan pengajaran kepada kaum muslimin sebagaimana hal tersebut dilakukan oleh Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa salam.

Disebutkan oleh Syaikh Albani Rahimahullah:

وصلى صلى الله عليه وسلم مرة على المنبر

Dan Rasulullah shalallahu alaihi wa salam pernah sekali waktu shalat di atas mimbar.

Jadi, Rasulullah naik ke atas mimbar kemudian shalat.

وفي رواية أنه ذو ثلاث درجات

Dan di dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa mimbar tersebut memiliki  tiga anak tangga.

Ini menunjukkan bahwa mimbarnya Rasulullah shalallahu alaihi wa salam dahulu memiliki tiga anak tangga.
Apakah tiga anak tangga ini sunnah ataukah Rasulullah shalallahu alaihi wa salam atau para shahabatnya membuat tangga tersebut memang karena seperti itulah kebutuhannya waktu itu?

Ada yang mengatakan itulah yang disunnahkan, tiga anak tangga itu.

Ada yang mengatakan hal tersebut bukan dimaksudkan oleh Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa salam, hanya saja kebutuhannya pada waktu itu memang seperti itu. 

Namun, keluar dari permasalahan ini, apabila seseorang yang membuat mimbar tujuannya meniru mimbarnya Rasulullah shalallahu alaihi wa salam maka orang yang demikian mendapatkan pahala, karena semangatnya meniru yang Rasulullah shalallahu alaihi wa salam lakukan. 

Jadi, tidak ada keharusan mimbar harus sama dengan mimbarnya Rasulullah shalallahu alaihi wa salam. Karena memang keadaan bisa sangat berbeda antara zaman Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa salam dengan zaman setelahnya. 

Apalagi di zaman seperti ini, jamaah kaum muslimin jumlahnya sangat besar sekali. Apabila mimbar dibatasi dengan bentuk mimbar di zaman Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam akan sangat memberatkan kaum muslimin. Orang yang di belakang bisa jadi tidak tidak melihat, saking banyaknya jamaah. Sehingga tidak mengapa misalnya di sebuah masjid mimbarnya di tinggikan agar semua jamaah bisa melihat seorang imam atau seorang khatib ketika sedang berkhotbah.

فقام عليه

Maka Rasulullah shalallahu alaihi wa salam berdiri di atasnya (di atas mimbar).

فكبر، وكبر الناس ورآه وهو على المنبر

Kemudian Beliau bertakbir dan para jamaah di belakangnya mengikuti takbir beliau dan ketika itu Beliau posisinya masih di atas mimbar.

ثم ركعا وهو عليه

Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wasallam beruku' dan Beliau posisinya masih di atas mimbar.

ثم رفع

Kemudian Beliau mengangkat kepalanya (dari posisi rukuk menjadi i'tidal).

فنزل قهقرى حتى سجد

Ketika Beliau akan sujud  Beliau mundur turun.

Dengan keadaan mundur. Asalnya di atas mimbar, sekarang Beliau turun. Karena sujud di atas  mimbar tidak bisa akhirnya beliau mundur.

حتى سجد

Akhirnya Beliau sudutnya di atas tanah.

حتى سجد في الأصل منبر

Sampai Beliau akhirnya sujud di kaki mimbar.

ثم عاد

Kemudian Beliau kembali lagi ke mimbar.

Setelah selesai dari sujud, lalu duduk, kemudian sujud lagi. Kemudian berdiri lagi, kemudian naik ke atas mimbar lagi.

Di sini ada banyak ragam untuk turun dari mimbar dan gerakan untuk naik ke mimbar.

Apakah seperti ini tidak membatalkan shalat  ustadz? 

Kita katakan kalau gerakan tersebut karena suatu hal, suatu kebutuhan yang mendesak, maka tidak membatalkan shalatnya dan tidak mengganggu shalat seseorang. Karena memang gerakan tersebut untuk kebutuhan yang mendesak. Seperti, gerakan-gerakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ini, turun dari mimbar kemudian naik ke mimbar. Ini tujuannya adalah untuk mengajari kaum muslimin, memberikan pengajaran kepada umat. Hal yang seperti ini tidak mempengaruhi shalat seseorang. 

Kalau tidak ada kebutuhan untuk itu, baru ini hendaknya ditinggalkan, kalau memang tidak ada kebutuhan. Kalau ada kebutuhan, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka tidak mengapa dilakukan. 

Jangan sampai membuat kesimpulan bahwa shalat di mimbar itu sunnah, akhirnya setiap shalat melakukannya di atas mimbar. Bukan seperti ini cara menyimpulkan hukum dari sebuah dalil. Melihat Rasulullah shallallahu alaihi wassalam shalat sekali saja, kemudian seperti itu terus agar di dilihat aneh misalnya, cari sensasi. Tidak seperti ini. 

Rasulullah shalallahu alaihi wassalam melakukan ini karena ingin memberikan pengajaran kepada kaum muslimin.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di rakaat kedua, ketika posisi dalam keadaan berdiri, Beliau naik lagi ke atas mimbar.

فصنع فيها كما صنع ركعة أولى

Kemudian Rasulullah shalallahu alaihi wa salam di rakaat  yang kedua ini melakukan gerakan-gerakan sebagaimana yang Beliau lakukan di rakaat pertama.

Jadi, Beliau rukuk di atas mimbar dan i'tidal di atas mimbar. Ketika mau sujud Beliau turun lagi dan sujud di kaki mimbar. Kemudian duduk, sujud, duduk. Begitu sampai akhir shalat Beliau.

حتى فرغ من آخر صلاته

Sampai Beliau menyelesaikan shalatnya.

ثم أقبل على الناس

Kemudian Beliau menghadap kepada para jamaah.

فقال : 《يا أيها الناس

Ini yang menunjukkan bahwa Beliau melakukan hal tersebut karena hal tertentu. Bukan seperti itu seterusnya atau sering beliau lakukan. Tapi ketika itu Beliau membutuhkan untuk melakukan shalat di atas mimbar.

يا أيها الناس إني صنعت هذا لتأتموا بي

Aku melakukan hal ini agar kalian bermakmum kepadaku.

ولتعلموا صلاتي

Dan agar kalian belajar shalat dariku.

Inilah tujuan Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa salam ketika itu melakukan hal ini. 

Sehingga, apabila ada seorang guru, seorang ustadz, ingin memberikan pengajaran sebagaimana yang Rasulullah inginkan ketika itu, maka boleh bagi beliau untuk melakukan kan hal ini. Agar murid jelas bagaimana gerakan-gerakan di dalam shalat. Karena makmum  bisa melihat semuanya. Kalau antara imam dan makmum sejajar, yang belakang tidak bisa melihat gerakan imam. Berbeda kalau imamnya berada di atas mimbar akan kelihatan walaupum oleh Makmun shaf kedua ataupun shaf  seterusnya.

Maka, di dalam awal pembahasan, Syaikh Albani  rahimahullah menjelaskan:

وصلى عليه وسلم مرة

Pernah sekali waktu beliau shalat.

على المنبر

Di atas mimbar.

Jadi Ini harus dibatasi dengan sekali waktu. Sekali-kali melakukan hal tersebut karena kebutuhan yang sama dengan kebutuhan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala. 

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  

📣 Official Account Grup Islam Sunnah 

📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari takbir sampai salamnya seakan-akan Anda melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* 💽 Audio ke-26 : Pembahasan Sholat Di Atas Mimbar

╔══❖•ೋ°📖° ೋ•❖══╗
                    Whatsapp              
       Grup Islam Sunnah | GiS
           *☛ Pertemuan ke-26*
╚══❖•ೋ°👥° ೋ•❖══╝ 


🌏  https://grupislamsunnah.com

🗓 SENIN
         14 Muharram 1443 H
         23 Agustus 2021 M 

👤  Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى 

📚    *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari takbir sampai salamnya seakan-akan Anda melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* 

💽  Audio ke-26 : Pembahasan Sholat Di Atas Mimbar


════════════════

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن تبع هداه

Kaum muslimin dan muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS atau Grup Islam Sunnah yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi sa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang shalat di atas mimbar.

Shalat di atas mimbar ini pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa salam dan ini dibolehkan. Terutama untuk tujuan memberikan pengajaran kepada kaum muslimin sebagaimana hal tersebut dilakukan oleh Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa salam.

Disebutkan oleh Syaikh Albani Rahimahullah:

وصلى صلى الله عليه وسلم مرة على المنبر

Dan Rasulullah shalallahu alaihi wa salam pernah sekali waktu shalat di atas mimbar.

Jadi, Rasulullah naik ke atas mimbar kemudian shalat.

وفي رواية أنه ذو ثلاث درجات

Dan di dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa mimbar tersebut memiliki  tiga anak tangga.

Ini menunjukkan bahwa mimbarnya Rasulullah shalallahu alaihi wa salam dahulu memiliki tiga anak tangga.
Apakah tiga anak tangga ini sunnah ataukah Rasulullah shalallahu alaihi wa salam atau para shahabatnya membuat tangga tersebut memang karena seperti itulah kebutuhannya waktu itu?

Ada yang mengatakan itulah yang disunnahkan, tiga anak tangga itu.

Ada yang mengatakan hal tersebut bukan dimaksudkan oleh Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa salam, hanya saja kebutuhannya pada waktu itu memang seperti itu. 

Namun, keluar dari permasalahan ini, apabila seseorang yang membuat mimbar tujuannya meniru mimbarnya Rasulullah shalallahu alaihi wa salam maka orang yang demikian mendapatkan pahala, karena semangatnya meniru yang Rasulullah shalallahu alaihi wa salam lakukan. 

Jadi, tidak ada keharusan mimbar harus sama dengan mimbarnya Rasulullah shalallahu alaihi wa salam. Karena memang keadaan bisa sangat berbeda antara zaman Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa salam dengan zaman setelahnya. 

Apalagi di zaman seperti ini, jamaah kaum muslimin jumlahnya sangat besar sekali. Apabila mimbar dibatasi dengan bentuk mimbar di zaman Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam akan sangat memberatkan kaum muslimin. Orang yang di belakang bisa jadi tidak tidak melihat, saking banyaknya jamaah. Sehingga tidak mengapa misalnya di sebuah masjid mimbarnya di tinggikan agar semua jamaah bisa melihat seorang imam atau seorang khatib ketika sedang berkhotbah.

فقام عليه

Maka Rasulullah shalallahu alaihi wa salam berdiri di atasnya (di atas mimbar).

فكبر، وكبر الناس ورآه وهو على المنبر

Kemudian Beliau bertakbir dan para jamaah di belakangnya mengikuti takbir beliau dan ketika itu Beliau posisinya masih di atas mimbar.

ثم ركعا وهو عليه

Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wasallam beruku' dan Beliau posisinya masih di atas mimbar.

ثم رفع

Kemudian Beliau mengangkat kepalanya (dari posisi rukuk menjadi i'tidal).

فنزل قهقرى حتى سجد

Ketika Beliau akan sujud  Beliau mundur turun.

Dengan keadaan mundur. Asalnya di atas mimbar, sekarang Beliau turun. Karena sujud di atas  mimbar tidak bisa akhirnya beliau mundur.

حتى سجد

Akhirnya Beliau sudutnya di atas tanah.

حتى سجد في الأصل منبر

Sampai Beliau akhirnya sujud di kaki mimbar.

ثم عاد

Kemudian Beliau kembali lagi ke mimbar.

Setelah selesai dari sujud, lalu duduk, kemudian sujud lagi. Kemudian berdiri lagi, kemudian naik ke atas mimbar lagi.

Di sini ada banyak ragam untuk turun dari mimbar dan gerakan untuk naik ke mimbar.

Apakah seperti ini tidak membatalkan shalat  ustadz? 

Kita katakan kalau gerakan tersebut karena suatu hal, suatu kebutuhan yang mendesak, maka tidak membatalkan shalatnya dan tidak mengganggu shalat seseorang. Karena memang gerakan tersebut untuk kebutuhan yang mendesak. Seperti, gerakan-gerakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ini, turun dari mimbar kemudian naik ke mimbar. Ini tujuannya adalah untuk mengajari kaum muslimin, memberikan pengajaran kepada umat. Hal yang seperti ini tidak mempengaruhi shalat seseorang. 

Kalau tidak ada kebutuhan untuk itu, baru ini hendaknya ditinggalkan, kalau memang tidak ada kebutuhan. Kalau ada kebutuhan, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka tidak mengapa dilakukan. 

Jangan sampai membuat kesimpulan bahwa shalat di mimbar itu sunnah, akhirnya setiap shalat melakukannya di atas mimbar. Bukan seperti ini cara menyimpulkan hukum dari sebuah dalil. Melihat Rasulullah shallallahu alaihi wassalam shalat sekali saja, kemudian seperti itu terus agar di dilihat aneh misalnya, cari sensasi. Tidak seperti ini. 

Rasulullah shalallahu alaihi wassalam melakukan ini karena ingin memberikan pengajaran kepada kaum muslimin.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di rakaat kedua, ketika posisi dalam keadaan berdiri, Beliau naik lagi ke atas mimbar.

فصنع فيها كما صنع ركعة أولى

Kemudian Rasulullah shalallahu alaihi wa salam di rakaat  yang kedua ini melakukan gerakan-gerakan sebagaimana yang Beliau lakukan di rakaat pertama.

Jadi, Beliau rukuk di atas mimbar dan i'tidal di atas mimbar. Ketika mau sujud Beliau turun lagi dan sujud di kaki mimbar. Kemudian duduk, sujud, duduk. Begitu sampai akhir shalat Beliau.

حتى فرغ من آخر صلاته

Sampai Beliau menyelesaikan shalatnya.

ثم أقبل على الناس

Kemudian Beliau menghadap kepada para jamaah.

فقال : 《يا أيها الناس

Ini yang menunjukkan bahwa Beliau melakukan hal tersebut karena hal tertentu. Bukan seperti itu seterusnya atau sering beliau lakukan. Tapi ketika itu Beliau membutuhkan untuk melakukan shalat di atas mimbar.

يا أيها الناس إني صنعت هذا لتأتموا بي

Aku melakukan hal ini agar kalian bermakmum kepadaku.

ولتعلموا صلاتي

Dan agar kalian belajar shalat dariku.

Inilah tujuan Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa salam ketika itu melakukan hal ini. 

Sehingga, apabila ada seorang guru, seorang ustadz, ingin memberikan pengajaran sebagaimana yang Rasulullah inginkan ketika itu, maka boleh bagi beliau untuk melakukan kan hal ini. Agar murid jelas bagaimana gerakan-gerakan di dalam shalat. Karena makmum  bisa melihat semuanya. Kalau antara imam dan makmum sejajar, yang belakang tidak bisa melihat gerakan imam. Berbeda kalau imamnya berada di atas mimbar akan kelihatan walaupum oleh Makmun shaf kedua ataupun shaf  seterusnya.

Maka, di dalam awal pembahasan, Syaikh Albani  rahimahullah menjelaskan:

وصلى عليه وسلم مرة

Pernah sekali waktu beliau shalat.

على المنبر

Di atas mimbar.

Jadi Ini harus dibatasi dengan sekali waktu. Sekali-kali melakukan hal tersebut karena kebutuhan yang sama dengan kebutuhan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala. 

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  

📣 Official Account Grup Islam Sunnah 

📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Kamis, 19 Agustus 2021

Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari takbir sampai salamnya seakan-akan Anda melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* 💽 Audio ke-25 : Pembahasan Sholat Menggunakan Sandal dan Perintah Untuk Melakukannya Bag 03

╔══❖•ೋ°📖° ೋ•❖══╗
                    Whatsapp              
       Grup Islam Sunnah | GiS
           *☛ Pertemuan ke-25*
╚══❖•ೋ°👥° ೋ•❖══╝ 


🌏 https://grupislamsunnah.com

🗓 JUM'AT
         11 Muharram 1443 H
         20 Agustus 2021 M 

👤  Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى 

📚    *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari takbir sampai salamnya seakan-akan Anda melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* 

💽  Audio ke-25 : Pembahasan Sholat Menggunakan Sandal dan Perintah Untuk Melakukannya Bag 03



════════════════

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن تبع هداه

Kaum muslimin dan muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS atau Grup Islam Sunnah yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi sa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).

Baiklah kita lanjutkan kajian kita.

Syaikh Al Albani Rahimahullah mengatakan:

وكان إذا نزعهما، وضعهما عن يساره
(Wa kaana idzaa naza’ahumaa wadha’a humaa ‘an yasaarihi)

Dan ketika Rasullallah shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas kedua sandalnya, Beliau meletakkannya di samping kirinya.
Ini karena apa?

Karena Beliau imam. Karena Beliau seorang imam sehingga diletakkan di sebelah kiri tidak masalah. 

Kalau sebagai makmum meletakkannya dimana? 

Di antara dua kaki.

وإذا صلى أحدكم فلا يضع نعليه عن يمينه ولا عن يساره فتكون عن يمينه غيره
إلا أن لا يكون عن يساره أحد وليضعهما بين رجليه 
(Idzaa shallaa ahadukum fa laa yadha’ na‘laihi ‘an yamiinihi wa laa ‘an yasaarihi fa takuunu ‘an yamiinihi ghairihi illaa an laa yakuuna ‘an yasaarihi ahad wal yadha’ huma baina rijlaihi)

Apabila salah seorang dari kalian shalat maka janganlah ia meletakkan sepasang sandalnya di sebelah kanan maupun di sebelah kirinya. Karena itu akan menjadi di sebelah kanan orang lain. Kecuali, jika di sebelah kirinya tidak ada siapapun. Dan hendaklah ia meletakkan keduanya di antara kedua kakinya.

Inilah yang dianjurkan dalam masalah meletakkan sandal ketika kita tidak ingin shalat dengan dua sandal kita. 

Di mana kita meletakkannya? 

Kita meletakkannya di antara dua kaki kita. 

Kalau misalnya kita bisa meletakkan di sebelah kiri karena kita, misalnya, di paling kiri imam, tidak ada orang sama sekali, maka boleh. Tapi untuk meletakkan di bagian kanan tidak boleh. Kecuali kalau misalnya berada di paling kanan imam dan tidak ada orang lain maka tidak masalah karena tidak mengganggu orang lain. 

Tapi kalau di tengah, di samping kanan kirinya ada orang maka meletakkannya di antara kedua kakinya tersebut.

Demikian yang bisa kita bahas dalam kesempatan kali ini. Mudah-mudahan bermanfaat. Mudah-mudahan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bisa kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari. 

والله تعالى أعلم
وصلى الله وبارك على النبي محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بأحسان إلى يوم الدين
والحمد لله رب العالمين

Wallahu Ta’ala a’lam.

Wa shallallahu wa baaraka ‘alan nabiyya Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa man tabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumid diin.

Walhamdulillahi rabbil ‘aalamin.

══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  
📣 Official Account Grup Islam Sunnah 

📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Rabu, 18 Agustus 2021

Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari takbir sampai salamnya seakan-akan Anda melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* 💽 Audio ke-24 : Pembahasan Sholat Menggunakan Sandal dan Perintah Untuk Melakukannya Bag 02

╔══❖•ೋ°📖° ೋ•❖══╗
                    Whatsapp              
       Grup Islam Sunnah | GiS
           *☛ Pertemuan ke-24*
╚══❖•ೋ°👥° ೋ•❖══╝ 


🌏 https://grupislamsunnah.com

🗓 KAMIS
         10 Muharram 1443 H
         19 Agustus 2021 M 

👤  Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى 

📚    *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari takbir sampai salamnya seakan-akan Anda melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* 

💽   Audio ke-24 : Pembahasan Sholat Menggunakan Sandal dan Perintah Untuk Melakukannya Bag 02

════════════════ 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن تبع هداه

Kaum muslimin dan muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS atau Grup Islam Sunnah yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).

Baiklah kita lanjutkan kajian kita.

Syaikh Al Albani Rahimahullah mengatakan:

وكان ربما نزعهما من قدميه وهو في الصلاة ثم استمر في صلاته
(Wa kaana rubbamaa naza’ahumaa min qadamaihi wa huwa fis shalaah tsummastamarra fii shalaatihi)

Terkadang Beliau melepas sepasang sandal Beliau dari kedua kaki Beliau saat sedang shalat. Kemudian terus melanjutkan shalatnya.

كما قال أبو سعيد الخذري
(kamaa qaala Abu Sa’iid Al Khudriy)

Sebagaimana dikatakan oleh shahabat Abu Sa’iid Al Khudriy

Pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melepaskan sandalnya ketika Beliau sedang shalat. Yaitu ketika Beliau mengetahui ada kotoran najis di kakinya, atau di sandalnya. Sehingga Beliau melepaskannya. 

Ini juga yang harusnya kita lakukan kalau kita mengetahui ada kotoran najis di sandal kita ketika kita sedang shalat. Kalau kita tahu hal tersebut maka kita lepaskan sandalnya dan kita tetap meneruskan shalatnya. 

“Ustadz, di awal shalat berarti shalat dalam keadaan ada najis. Apakah shalatnya sah?” 

Kita katakan tetap sah. Karena apa? 

Karena tidak tahu kalau ada najis. Dalilnya perbuatan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Kalau kita tidak tahu ketika shalat dan ada najis di tubuh kita, kita tahunya setelah kita shalat, maka kita katakan shalat kita sah. Kenapa demikian? 

Karena kita tidak tahu dan itu udzur. 

Kalau kita sudah tahu dari awal tapi kita tetap shalat dengan sesuatu yang najis tersebut maka shalat kita batal. Dalilnya adalah hadits ini yang akan kita baca.

“Ustadz, bagaimana kalau kita tidak tahu, lupa, belum wudhu. Kalau tadi masalah najis. Kalau lupa belum wudhu bagaimana, ustadz? Dan shalat kita belum selesai, ternyata kita baru ingat kalau kita belum wudhu.” 

Kita katakan, shalatnya tidak sah karena wudhu adalah syarat sahnya shalat dan kita belum melakukannya. Dan tidak ada dalil yang menjelaskan masalah itu. Sehingga hukum asalnya orang yang shalat tidak memenuhi syarat sahnya maka shalatnya batal, tidak sah sama sekali. 

Kadang ada orang junub tapi dia lupa. Akhirnya wudhu saja. Wudhu saja karena mungkin junubnya sudah lama. Bangun dari tidurnya dia hanya wudhu saja kemudian berangkat shalat. Setelah shalat dia baru ingat ternyata junub, belum mandi. 

Kita katakan shalatnya harus, harus diulang. Karena dia shalat dalam keadaan belum memenuhi syarat sah shalat. Dan tidak ada dalil yang membolehkan hal tersebut. 

Berbeda dengan masalah najis. Ada dalil yang membolehkan ketika kita tidak tahu. Hadisnya ini:

صلى بنا رسول الله صلى الله عليه وسلم ذات يوم
(Shallaa binaa Rasulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallam dzaata yaumin)

Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat mengimami kami

فلما كان في بعض صلاته خلع نعليه فوضعهما على يساره 
(Fa lammaa kaana fii ba’di shalaatihi, khala’a na’laihi fa wadha’a humaa ‘alaa yasaarihi)

Ketika di tengah shalat, Beliau melepas kedua sandal Beliau lalu meletakkannya disebelah kiri Beliau

فلما رأى الناس ذلك خلعوا نعالهم
(Fa lammaa raan naasu dzaalik, khala’uu ni’aalihim)

Ketika orang-orang atau makmumnya melihat apa yang dilakukan oleh Beliau tersebut, merekapun melepas sandal-sandal mereka.

Lihat bagaimana para shahabat, mengikuti apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sampai ketika di dalam shalat, Rasulullah melepaskan sandalnya, para shahabat langsung melepaskan semuanya. Inilah semangat mereka dalam mengikuti tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Begitu selesai shalat:

فلما قضى صلاته قال : ما بالكم ألقيتم نعالكم 
(Fa lammaa qadhaa shalaatahu qaala, “Maa baalukum alqaitum ni’aalakum?”)

Begitu selesai shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada mereka, “Kenapa kalian melepaskan sandal-sandal kalian?”

قالوا : رأيناك ألقيت نعليك فألقينا نعالنا
(Qaaluu, “Raainaaka alqaita na’laika fa alqainaa ni’aalanaa.")

Para shahabat menjawab, “Kami lihat engkau melepas sepasang sandal engkau maka kami pun ikut melepas sandal-sandal kami."
فقال
(Fa qaala,)

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:
 
إن جبريل آتاني فأخبرني أن فيها قذرا، أو قال : أذى، و في رواية : خبثا
(Inna Jibriil aataanii fa akhbaranii anna fiihaa qadzaran au qaala adzan wa fii riwaayatin khabatsan)

Sesungguhnya Jibril tadi datang kepadaku seraya mengabarkan bahwa di sandalku itu ada kotoran atau sesuatu yang menggangu atau sesuatu yang menjijikkan (maksudnya adalah najis). Makanya aku melepaskannya.

Ini menunjukkan bahwa asalnya Rasulullah tidak tahu. Dan ada najis di sandal beliau berarti ada sebagian shalat Beliau, yang dilakukan oleh Beliau dalam keadaan beliau ada najisnya. Tapi karena tidak tahu hal tersebut menjadi tidak masalah. Karena buktinya apa? 

Buktinya Beliau tetap meneruskannya dan menganggap shalat, sebagian shalat tersebut tetap sah.

Ini menunjukkan kalau kita shalat dalam keadaan ada najis di tubuh kita dan kita tidak tahu, maka shalat kita tetap sah.

“Ustadz, bagaimana kalau keadaannya setelah shalat kita baru tahu ada najis? Misalnya kita lihat ada darah dan darahnya lumayan banyak. Kemudian kita menunda waktu untuk mengganti pakaian kita. Karena kita tunda akhirnya lupa. Lupa di shalat berikutnya kita masih pakai pakaian itu. Kemudian ingatnya setelah shalat lagi." 

"Bagaimana hukum shalat yang kedua ini?"

"Bagaimana hukumnya, tetap sah ataukah tidak sah?” 

Kita katakan tetap sah karena dia lupa dan dia merasa shalat dalam keadaan suci. Dia tidak ingat. 

Ini uzur juga. Dan seperti itulah manusia banyak lupa sehingga itu bisa menjadi uzur.

فألقيتما، فإذا جاء أحدكم إلى المسجد فلينظر في نعليه
فإن رأى فيها قذرا، أو قال : أذى، وفي الرواية الأخرى خبثا فاليمسحهما وليصلي فيهما
(Fa alqaitum. Fa idzaa jaaa ahadukum ilaa masjid fal yandzur fii na’laihi. Fa in raaa fihaa qadzaran au qaala adzan wa fir riwayatil ukhra khabatsan falyamsah humaa wal yushallii fiihimaa.)

Maka apabila salah seorang dari kalian pergi ke masjid, maka lihatlah dua sandalnya.

Lihatlah sandalnya. 
Ini di zaman dulu memang pelataran atau lantai masjid tidak seperti sekarang, masih lantai yang berlantaikan tanah. Sehingga biasa orang masuk masjid dalam keadaan memakai sandal. Jangan diterapkan di zaman ini, di masjid-masjid yang sudah suci. Masjid-masjid yang sudah bersih. Kalau sampai sandal masuk masjid maka akan sangat kotor dan akan sangat memberatkan orang yang membersihkan masjid. 

Makanya dalam memahami hadis kita harus memahami bagaimana keadaan di zaman hadits tersebut diucapkan. Di zaman hadits tersebut datang. Kita harus tahu keadaan itu. Jangan sampai kita menerapkan dengan keadaan yang berbeda. Kalau keadaannya sudah berbeda maka lain prakteknya sesuai dengan maslahat yang yang ada.

Apabila di dalam sandal tersebut atau di sisi sandal tersebut atau di luarnya ada kotoran.

Ada sesuatu yang menjijikkan. Sesuatu yang mengganggu, intinya najis.

Maka hendaknya, maka harusnya dia mengusapnya (menghilangkannya maksudnya.) Apabila sudah hilang shalatlah dengan memakainya.

Inilah yang diinginkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila kita shalat, misalnya kita shalat ‘Id di luar. Maka lihat sandalnya dahulu. Diperiksa apakah ada kotorannya ataukah tidak. 

Kotoran yang dimaksud disini adalah kotoran  yang najis. Kalau hanya kotoran tanah, tanah liat misalnya, maka ini bukan kotoran yang menggangu sahnya shalat. Selama kotorannya kotoran yang tidak mengganggu sahnya shalat maka tetap digunakan. 

Terapkan sunnah ini. Dan tidak selamanya seperti itu. Boleh dilakukan boleh juga tidak. Karena Rasulullah juga demikian. Kadang melepaskan sandalnya kadang menggunakannya.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala. 

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  
📣 Official Account Grup Islam Sunnah 

📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Selasa, 17 Agustus 2021

Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari takbir sampai salamnya seakan-akan Anda melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* 💽 Audio ke-23 : Pembahasan Sholat Menggunakan Sandal dan Perintah Untuk Melakukannya

╔══❖•ೋ°📖° ೋ•❖══╗
                    Whatsapp              
       Grup Islam Sunnah | GiS
           *☛ Pertemuan ke-23*
╚══❖•ೋ°👥° ೋ•❖══╝ 


🌏 https://grupislamsunnah.com

🗓 RABU
         09 Muharram 1443 H
         18 Agustus 2021 M 

👤  Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى 

📚    *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari takbir sampai salamnya seakan-akan Anda melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.* 

💽   Audio ke-23 : Pembahasan Sholat Menggunakan Sandal dan Perintah Untuk Melakukannya

════════════════    

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن تبع هداه

Kaum muslimin dan muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS atau Grup Islam Sunnah yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi sa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).

Baiklah kita lanjutkan kajian kita.

Syaikh Al Albani Rahimahullah mengatakan:

الصلاة في النعال والأمر بها
(Ash shalaatu fin ni’aali wal amru bihaa)

Masalah yang selanjutnya adalah shalat dengan memakai sandal dan perintah untuk melakukannya.

Shalat dengan memakai sandal ini sunnah. Tapi bukan di masjid yang di dalam masjid seperti ini. Jangan sampai setelah kajian ini pada pakai sandal ke masjid. Karena memang masjidnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu tidak seperti masjid kita sekarang ini. 

Di zaman dahulu alasnya tanah langsung. Dan dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan para sahabatnya untuk shalat dengan mememakai alas kaki. Makanya kita praktikkan hal ini misalnya ketika Shalat ‘Id. Ketika Shalat ‘Id, tidak ada sajadah misalnya, kita shalat di atas tanah dalam keadaan memakai sandal. Ini sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Makanya jangan kaget. Jangan sampai mencela orang yang demikian. Misalnya ada tentara yang shalat dengan memakai sepatunya. Tidak masalah. Tidak masalah sama sekali bahkan itu merupakan sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

وكان يقف حافيا أحيانا ومنتعلا أحيانا
(Wa kaana yaqifu haafiyan ahyaanan wa munta’ilan ahyaanan)

Terkadang Beliau berdiri tanpa sandal dan terkadang berdiri dengan memakai sandal.

وأباح ذلك لأمته فقال
(wa abaaha dzaalika li ummatihi, fa qaala)

memperbolehkan hal tersebut untuk umatnya dengan bersabda:

إذا صلى أحدكم فليلبس نعليه أو ليخلعهما بين رجليه ولا يؤذي بهما غيره
(“idzaa shallaa ahadukum fal yalbas na’laihi au liyakhla’humaa baina rijlaihi wa laa yu`dzi bihimaa ghairahu.")

“Jika salah seorang diantara kalian shalat maka hendaklah ia memakai sepasang sandalnya.”

"Hendaklah ia memakai sepasang sandalnya," perintah. 

“Atau melepasnya diantara kedua kakinya.”

Ini orang zaman dulu. Bayangkan orang di zaman dahulu tidak ada rak sandal. Sandal dibawa sampai ke dalam masjid karena memang alas masjid tersebut adalah tanah. 

Diletakkannya dimana? 

Di antara dua kaki. 

“Atau melepasnya di antara kedua kakinya. 

"Dan janganlah ia mengganggu orang lain dengan keduanya.”

Karena kalau diletakkan di pinggirnya sandal tersebut akan mengganggu orang yang disampingnya. 

Atau misalnya diletakkan di belakangnya, akan mengganggu orang yang dibelakang. Kecuali kalau jaraknya agak jauh. Kalau jaraknya agak jauh tidak mengapa. Tapi kalau jaraknya dekat itu akan mengganggu orang yang dibelakang kita. 

Maka kita meletakkannya diantara kedua kaki kita.
Kalau ada yang bertanya, “Ustadz, sandal tersebut dari hammam atau dari toilet. Dan ada kemungkinan najisnya.” Kita katakan selama kita belum yakin akan najisnya maka hukum asalanya suci. Kecuali kalau kita benar-benar yakin bahwa sandal tersebut memang najis terciprat air kencing dan kita tahu tercipratnya, kita lihat. Atau kemungkinan sangat besar sekali terkena cipratan kencing. Maka disini kita hukumi bahwa sandal kita najis. Sehingga kita tidak menggunakannya untuk shalat, atau kita cuci. Kalau sudah dicuci maka hukumnya menjadi suci kembali. 

Atau misalnya kita melewati tanah. Kita melewati tanah dan kita tahu bahwa tanah tersebut bisa mensucikan najisnya maka itu sudah cukup. Karena sucinya najis tidak harus dengan air tapi bisa dengan bisa dengan sesuatu yang lainnya. Misalnya tanah, misalnya debu, misalnya tisu, yang penting dzat najisnya hilang.

وأكد عليهم الصلاة فيهما أحيانا فقال : خالف اليهود فإنهم لا يصلون في نعالهم ولا خفافهم

(Wa akkada ‘alaihimus shalaah fiihima ahyaanan fa qaala, “Khaaliful yahuud. Fa innahum laa yushalluuna fii ni’aalihim wa laa khifaafihim.”)

Terkadang Beliau memberi penekanan dalam perintahnya untuk shalat dengan memakai sepasang sandal. Dan Beliau mengatakan, “Selisihilah orang-oang Yahudi. Sebab mereka tidak shalat dengan memakai sandal-sandal mereka. Dan mereka juga tidak shalat dengan memakai khuf-khuf mereka.”

Tahu khuf? Ada yang tahu khuf? Sepatu? 

Tidak, ada yang lain. Seperti kaus kaki tapi terbuat dari kulit. Ini masih banyak, masih banyak dipakai oleh orang-orang Arab. 

Ketika cuacanya sangat dingin orang Arab memakai khuf ini untuk menahan dingin tersebut. 

Seperti di Madinah ketika dingin, dingin sekali. Memakai kaus kaki kadang kurang karena masih ada udara yang menerobos kedalam. Sehingga mereka biasanya memakai khuf ini. 

Khuf adalah semacam selop, semacam kaus kaki, tapi terbuatnya dari kulit sehingga bisa benar-benar menghalangi dingin untuk masuk ke ke kaki. Dan ini masih banyak ditemukan di Madinah atau di Mekkah. 

Kalau keadaannya panas jarang kita menemukannya karena kalau panas, panas sekali. Tapi kalau keadaan cuacanya pas dingin sekali kita akan banyak melihat hal tersebut dipakai oleh orang-orang. 

Orang-orang Yahudi dahulu tidak mau, ketika shalat, mereka shalat dengan sandalnya atau dengan khufnya. Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menyelisihi mereka. 

Ini adalah sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga sebaiknya kadang-kadang kita lakukan kalau pas keadaannya, keadannya di luar kita shalat. Misalnya di, kita sedang rekreasi. Kita shalat di padang, di tempat yang luas kita shalat bisa dengan melakukan hal ini. Sunnah ini bisa kita, kita lakukan. 

Adapun shalat dengan khuf bisa di dalam masjid karena khuf biasanya bersih.

“Ustadz, ini seperti tidak menghormati syariat shalat.” 

Kurang menghormati syariat shalat kalau orang tidak tahu. Tapi kalau orang sudah tahu dia akan mengatakan ini sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Makanya ilmu dalam agama ini sangat penting. Dalam beribadah kita sangat membutuhkan ilmu yang sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Kita beribadah bukan hanya logika yang kita pakai. Memang logika itu digunakan untuk memahami nash-nash. 

Tapi misalnya ada nash yang kurang sesuai dengan logika kita, jangan kita menangkan logikanya. Tapi menangkan nash-nya. Pahami dengan akal kita. 

Kalau misalnya akal kita merasa tidak cocok jangan tolak nash-nya tapi tundukkan akal tersebut agar bisa menerima nash dengan baik. Walaupun menurut orang lain ini kurang menghormati syariat shalat, kita katakan itu karena kebodohan dia. Karena kejahilan dia, belum mengetahui tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Kalau sudah mengetahui tuntunan maka harusnya dia mendahulukan tuntunannya. Bukan malah menuduh orang-orang yang demikian tidak menghormati syariat shalat.
Karena kalau itu tidak menghormati syariat shalat harusnya tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Harusnya tidak ditekankan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memberikan penekanan dalam perintahnya dan kadang-kadang Beliau lakukan. Sehingga ini bukan tidak menghormati syariat shalat tapi ini masih dalam tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala. 

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  

📣 Official Account Grup Islam Sunnah 

📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah