Minggu, 08 Agustus 2021

Audio ke-16: Pembahasan Berdiri Dalam Sholat Wajib dan Sholat Sunnah

╔══❖•ೋ°📖° ೋ•❖══╗
                    Whatsapp              
       Grup Islam Sunnah | GiS
           *☛ Pertemuan ke-16*
╚══❖•ೋ°👥° ೋ•❖══╝

🗓  SENIN
         30 Dzulhijjah 1442 H
         09 Agustus 2021 M

👤  Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى

📚    *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka Taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.*

💽   Audio ke-16: Pembahasan Berdiri Dalam Sholat Wajib dan Sholat Sunnah

════════════════

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن تبع هداه

Kaum muslimin dan muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS atau Grup Islam Sunnah yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi sa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).

Baiklah kita lanjutkan kajian kita.

Syaikh Albani rahimahullah mengatakan, “Al qiyam,”, berdiri. Dan berdiri ini merupakan rukun di dalam shalat. Apabila seseorang mampu untuk berdiri kemudian dia tidak melakukannya maka shalatnya batal, apabila shalat tersebut adalah shalat wajib. Adapun di dalam shalat sunnah maka dibolehkan duduk walaupun mampu untuk berdiri. Sehingga berdiri disini menjadi rukun shalat dalam shalat wajib saja. 

Adapun dalam shalat sunnah maka ini bukan termasuk rukun shalat.
Kenapa demikian? 

Dalilnya adalah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu tidak pernah shalat wajib dalam keadaan duduk selama beliau mampu untuk berdiri. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memerintahkan orang yang shalat untuk shalat dalam keadaan berdiri. Dan perintah pada asalnya menunjukkan suatu kewajiban. Sehingga apabila ditinggalkan maka orang yang meninggalkannya berarti melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan tuntunan. Sehingga shalatnya menjadi batal.

Makanya Syaikh Albani rahimahullah disini mengatakan:

وكان رسول الله ﷺ يقف فيها قائما في الفرض والتطوع

Dahulu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di dalam shalat, baik dalam shalat fardhu maupun dalam shalat sunnah.

ائتمارا بقوله تعالى : ( وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَـٰنِتِینَ)

Sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala, "Berdirilah kalian untuk Allah di dalam shalat dengan khusyu’." (QS Albaqarah: 238)

Jadi disitu terjemahannya, "Dan laksanakanlah shalat," karena memang menukil penerjemahan dari Al Qur’an. 

Tapi ada makna yang tidak disebutkan di dalam terjemahan tersebut karena arti “wa quumu” artinya adalah “berdirilah” walaupun maknanya juga bisa “laksanakanlah”. Tapi ada makna “berdiri” yang tidak disebutkan dalam terjemahan tersebut. 

Kalau tidak disebutkan kata “berdiri” maka tidak bisa dijadikan sebagai dalil wajibnya berdiri. Padahal disini Syaikh Albani rahimahullah menginginkan makna berdiri sehingga harusnya diterjemahkan:

 ( وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَـٰنِتِینَ)  [سورة البقرة : 238] 

Laksanakanlah shalat dengan cara berdiri) dengan cara berdiri dan dengan khusyu’.

Di sini Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kaum muslimin ketika shalat, mereka melakukannya dengan cara berdiri. Dan perintah menunjukkan kewajiban. Sehingga kalau ada orang mampu berdiri tapi dia duduk maka shalatnya tidak sah di dalam shalat wajib. Dan ini disebagian tempat ada yang melakukannya. 

Jadi, dia kalau berdiri agak berat tapi masih mampu berdiri. Sehingga dia shalat membukanya dengan cara berdiri kemudian setelah itu duduk, setelah itu duduk. Kemudian rukuk seperti rukuknya orang duduk. Kemudian sujud juga demikian.

Ini kalau dia masih mampu berdiri tapi melakukan seperti ini maka shalatnya tidak sah. 

Kenapa demikian? 

Karena berdiri menjadi rukun shalat wajib selama orang mampu.

Dia berjalan dari belakang menuju ke shaf kemudian meletakkan kursi di belakangnya. Ini menunjukkan bahwa dia mampu untuk berdiri. Sehingga tidak boleh dia takbir kemudian setelah itu duduk. Kalau itu dalam shalat wajib tidak boleh. Kecuali kalau dia berdiri dalam waktu yang lama benar-benar tidak mampu untuk berdiri maka ketika itu dia boleh duduk.

Tapi banyak yang bermudah-mudahan dalam hal ini. Dan kita sering melihat hal ini di masjidil haram dan di masjid nabawi. Saya sering melihat orang-orang yang demikian disana tapi disini masih jarang. Disini masih, masih jarang. Disana kan disediakan kursi-kursi untuk orang-orang yang tidak mampu berdiri sehingga banyak orang yang bermudah-mudahan. Melihat orang lain duduk di atas kursi ketika shalat fardhu dia ikut-ikutan. Padahal hal ini menjadikan shalatnya tidak sah.

Selama orang mampu untuk berdiri maka dia wajib berdiri di dalam shalat wajib.

وأما في السفر فكان يصلي على راحلته النافلة

Sedangkan di dalam keadaan safar, Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat sunnah di atas tunggangan beliau."

Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah tidak diwajibkan untuk berdiri walaupun orang bisa melakukannya dalam keadan berdiri.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala. InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
 

══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  

📣 Official Account Grup Islam Sunnah 

🌏 WebsiteGiS: grupislamsunnah.com
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar