╔══❖•ೋ°📖° ೋ•❖══╗
Whatsapp
Grup Islam Sunnah | GiS
*☛ Pertemuan ke-11*
╚══❖•ೋ°👥° ೋ•❖══╝
🌏 https://grupislamsunnah.com
🗓 SENIN
23 Dzulhijjah 1442 H
02 Agustus 2021 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى
📚 *Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari takbir sampai salamnya seakan-akan Anda melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.*
💽 Audio ke-11 : Menghadap Kiblat pada Sholat Sunnah
════════════════
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله و صحبه و من تبع هداه
Kaum muslimin dan muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS atau Grup Islam Sunnah yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi sa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).
Baiklah kita lanjutkan kajian kita.
Muallif mengatakan,
وكان رسول الله صلى الله عليه وسلم في السفر يصلي النوافل على راحلته، ويوتر عليها حيث توجهت به (شرقا وغربا)
Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ketika Beliau sedang shafar Beliau shalat-shalat sunnah di atas tunggangan Beliau. Dan Beliau juga berwitir di atas tunggangan tersebut. Kemana pun beliau menghadap, baik menghadap ke timur maupun ke barat.
Kalau yang tadi menghadap kiblat itu asalnya wajib, mualif di sini ingin menjelaskan bahwa syarat ini atau kewajiban ini bisa berubah karena keadaan. Seperti keadaan shafar.
Hadits ini menunjukkan perbuatan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Kalau Nabi melakukan sesuatu, minimal petunjuk yang dihasilkan adalah bahwa hal tersebut dibolehkan. Karena Nabi adalah ma'sum, tidak mungkin Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan sesuatu tapi tidak dibolehkan, tidak mungkin.
Setiap Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan sesuatu dan Allah tidak mengingatkannya maka berarti sesuatu tersebut diridhai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sehingga minimal perbuatan tersebut di dibolehkan. Dan derajatnya bisa meningkat menjadi disunahkan, bisa juga meningkat menjadi diwajibkan, sesuai dengan petunjuk yang ada di dalil tersebut.
Kadang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan sesuatu kemudian Rasulullah mencontohkan bagaimana sesuatu tersebut dilakukan. Maka di sini perbuatannya menjadi wajib. Karena perbuatan tersebut menerangkan tentang kewajiban yang diperintahkan oleh Beliau.
Kadang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan sesuatu, tidak mewajibkannya, dan beliau mencontohkan bagaimana praktek anjuran tersebut. Maka disini perbuatan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menunjukkan hukumnya sunnah.
Dan kadang Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam melakukan sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan perintah atau larangan, seperti misalnya makan. Maka makan menjadi mubah. Rasulullah tidur, tidur menjadi mubah. Bagaimana cara makannya, ini bisa menjadi sunnah, bisa menjadi wajib.
Perbuatan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bisa menunjukkan banyak hukum. Kadang menjadi mubah, kadang menjadi sunnah, kadang menjadi wajib, tergantung dengam petunjuk-petunjuk yang ada di dalam perintah atau dalam perbuatan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut.
Disini menunjukan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika shafar, Beliau biasa shalat di atas kendaraannya dan Beliau tidak mengharuskan dirinya untuk selalu menghadap kiblat.
Maka di dalam hadits ini kita mendapatkan dua kriteria:
1. Beliau di atas kendaraan.
2. Beliau shalat sunnah.
Ada kriteria yang ketiga tapi diperselisihkan oleh para ulama, apakah harus shafar ataukah tidak.
Tapi dua kriteria yang disebutkan di dalam hadits ini yaitu di atas kendaraan dan shalatnya shalat sunnah ini hampir seluruh ulama mengatakan boleh apabila kita di atas kendaraan dan shalat sunnah kita tidak menghadap kiblat.
Dan para ulama mensyaratkan shalat di atas kendaraan adalah shalat sunnah bukan shalat fardhu sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Dan di antara salat sunnah tersebut adalah shalat witir.
Makanya para ulama ketika berdalil bahwa shalat witir itu adalah shalat sunnah, berdalilnya dengan hadits ini. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa shalat witir diatas kendaraan. Ini menunjukan bahwa shalat witir adalah seperti shalat-shalat sunnah yang lainnya. Walaupun shalat witir ini adalah shalat sunnah yang mu'akkadah (sunnah kuat).
Dahulu di zaman salaf, orang bisa menilai bahwa seseorang itu fasik, tidak diterima persaksiannya, yaitu dengan shalat witirnya. Kalau dia selalu meninggalkan shalat witir maka dia tidak diterima persaksiannya, itu di zaman dulu. Kalau diterapkan di zaman sekarang maka tidak ada orang yang bisa diterima persaksiannya.
Ini menunjukkan betapa kuatnya perintah shalat witir. Sampai-sampai di madzhab Hanafi shalat witir itu diwajibkan. Ada sebuah hadits yang mengarah ke sana mengarah ke petunjuk bahwa shalat witir itu wajib. Tapi hadits tersebut hadits yang lemah yang dilemahkan oleh para ulama, makanya makanya para ulama meninggalkan hadits tersebut dan mengambil hadits ini yang shahih. Hadits yang shahih ini menunjukkan bahwa shalat witir adalah shalat sunnah.
Kenapa demikian?
Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu biasa shalat witir di atas kendaraan.
Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala.
InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
══════ ∴ |GiS| ∴ ══════
📣 Official Account Grup Islam Sunnah
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar