Senin, 09 Agustus 2021

Audio ke-17 : Pembahasan Melaksanakan Sholat Dalam Keadaan Berdiri Dan Berjalan Ketika Suasana Mencekam

╔══❖•ೋ°📖° ೋ•❖══╗
                  Whatsapp              
     Grup Islam Sunnah | GiS
         ☛ Pertemuan ke - 17
╚══❖•ೋ°👥° ೋ•❖══╝


🌏 https://grupislamsunnah.com/

🗓  SELASA
         01 Muharram 1443 H
         10 Agustus 2021 M

👤  Oleh : Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A. حفظه الله تعالى

📚    Kitab Shifatu Sholatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Minattakbiri ilattaslim ka-annaka taroha (Sifat Shalat Nabi mulai dari takbir sampai salamnya seakan-akan Anda melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani -Rahimahullah.

💽   Audio ke-17 : Pembahasan Melaksanakan Sholat Dalam Keadaan Berdiri Dan Berjalan Ketika Suasana Mencekam

════════════════

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن تبع هداه

Kaum muslimin dan muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS atau Grup Islam Sunnah yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi sa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).

Baiklah kita lanjutkan kajian kita.


Syaikh Al Albani Rahimahullah mengatakan,
وسن لأمته
(Wa sanna li ummatihi)

Beliau juga mensyariatkan (menganjurkan) bagi umat Beliau."

أن يصلوا في الخوف الشديد على أقدامهم أو ركبانا كما تقدم
(An yushalluu fii khaufin syadiidin ‘alaa aqdaamihim au rukbaanan kamaa taqaddam)

Agar umatnya shalat ketika keadaan mencekam dengan cara berjalan kaki atau berkendaraan.

Apabila seseorang di dalam keadaan perang dan di dalam keadaan perang tersebut menjadikan dia tidak mampu untuk shalat dalam keadaan berdiri, diam di suatu tempat. Dia harus sambil berjalan atau harus naik kendaraan, maka dia tidak mengapa shalat dalam keadaan demikian walaupun shalatnya shalat fardhu.

Karena apa? 

Karena keadaan yang sangat mencekam sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala mengugurkan kewajiban berdiri dalam keadaan diam untuk shalat wajibnya. 

Karena kaidah fiqih mengatakan: 

المشقة تجلب التيسير
(al masyaqqatu tajlibut taysiir)

Sesuatu yang berat bisa mendatangkan kemudahan.

فَإِنَّ مَعَ ٱلۡعُسۡرِ يُسۡرًا [سورة الشرح : 5]

Sesungguhnya pada setiap kesulitan akan ada kemudahan yang menyertainya,

[Qs. Al Insyirah : 5]

Ketika shalat dalam keadaan berdiri sulit dilakukan karena keadaan yang sangat mencekam, maka orang boleh shalat wajib dalam keadaan berkendaraan atau dalam keadaan berjalan. Sebagaimana ditegaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam QS. Al Baqarah: 238-239:

حَٰفِظُواْ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلۡوُسۡطَىٰ وَقُومُواْ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ

Peliharalah semua shalat dan shalat wustha dan laksanakanlah shalat karena Allah dengan berdiri khusyu’

Maksud shalat wustha disini adalah shalat ashar. 

Peliharalah semua shalat wajib dan shalat ashar. Kenapa shalat ashar disebutkan padahal sudah masuk dalam semua shalat, semua shalat yang wajib? 

Karena shalat ashar kedudukannya sangat tinggi. Shalat ashar lebih mulia daripada shalat-shalat yang lainnya walaupun semuanya mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. 

Kenapa demikian? 

Karena berat shalat ashar. Menjaga shalat ashar di waktunya itu berat karena biasanya orang sibuk dengan pekerjaannya. Makanya menjaganya dengan sempurna itu susah. 

Ketika susah maka Allah Subhanahu wa Ta’ala memuliakannya. Semakin susah suatu pekerjaan maka semakin besar pahalanya.

Diantara sebabnya juga karena waktu ashar ini adalah  waktu yang lebih mulia daripada waktu yang lainnya. Semua agama memuliakan waktu ashar. Makanya orang-orang dahulu kalau disuruh untuk bersumpah di waktu ashar mereka sangat takut karena mereka sangat memuliakan waktu ashar. 

Makanya doa yang mustajab di hari Jumat itu doa yang dipanjatkan antara ashar dampai maghrib karena memang waktu ashar ini waktu yang sangat dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Shalat ashar juga mendapatkan kemuliaan ini karena dilakukan di waktu yang, yang sangat dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَإِنۡ خِفۡتُمۡ فَرِجَالًا أَوۡ رُكۡبَانٗاۖ 
 
Jika kalian takut ada bahaya, shalatlah sambil berjalan kaki atau berkendaraan

فَإِذَآ أَمِنتُمۡ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُم مَّا لَمۡ تَكُونُواْ تَعۡلَمُونَ  [سورة البقرة : 239]

Kemudian apabila telah aman maka ingatlah Allah, shalatlah sebagaimana dia mengajarkan kepada kalian apa yang tidak kalian ketahui.

[Qs. Al Baqarah: 239]

Disini Allah Subhanahu wa Ta’ala pertama, memerintahkan kaum muslimin untuk shalat dalam keadaan berdiri, dan yang dimaksud disini adalah shalat wajib. Shalat wajib diwajibkan berdiri. Kemudian apabila keadaan mencekam, dibolehkan untuk shalat dalam keadaan berjalan atau berkendaraan. 

Apabila aman kembali maka shalat dengan cara yang semula, yaitu dengan berdiri lagi. Dan ini semuanya perintah dan perintah menunjukkan kewajiban.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala. 

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

══════ ∴ |GiS| ∴ ══════  

📣 Official Account Grup Islam Sunnah 

📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar